Berita

Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH) usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

KPK Cekal Miryam S Haryani Agar Tidak Kabur ke Luar Negeri

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak langsung melakukan penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH) agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan dari penyidik KPK sesuai dengan syarat-syarat yang ada.

"Penyidik ataupun atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (14/8).


Tessa menjelaskan, bahwa KPK juga sudah mencegah Miryam agar tidak bepergian ke luar negeri sejak akhir Juli 2024 hingga 6 bulan ke depan.
 
"Informasi yang kami dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah untuk ke luar negeri sejak 30 Juli 2024 sesuai Keputusan Pimpinan KPK nomor 983/2024 berlaku 6 bulan ke depan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Miryam melenggang bebas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa selama 7 jam pada Selasa (13/8). Usai diperiksa, Miryam memilih bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan dari wartawan.

Miryam sempat mangkir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka pada Jumat lalu (9/8).

Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya