Berita

Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH) usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

KPK Cekal Miryam S Haryani Agar Tidak Kabur ke Luar Negeri

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak langsung melakukan penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH) agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan dari penyidik KPK sesuai dengan syarat-syarat yang ada.

"Penyidik ataupun atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (14/8).


Tessa menjelaskan, bahwa KPK juga sudah mencegah Miryam agar tidak bepergian ke luar negeri sejak akhir Juli 2024 hingga 6 bulan ke depan.
 
"Informasi yang kami dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah untuk ke luar negeri sejak 30 Juli 2024 sesuai Keputusan Pimpinan KPK nomor 983/2024 berlaku 6 bulan ke depan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Miryam melenggang bebas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa selama 7 jam pada Selasa (13/8). Usai diperiksa, Miryam memilih bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan dari wartawan.

Miryam sempat mangkir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka pada Jumat lalu (9/8).

Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya