Berita

Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH) usai diperiksa KPK/RMOL

Hukum

KPK Cekal Miryam S Haryani Agar Tidak Kabur ke Luar Negeri

RABU, 14 AGUSTUS 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak langsung melakukan penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S. Haryani (MSH) agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan dari penyidik KPK sesuai dengan syarat-syarat yang ada.

"Penyidik ataupun atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (14/8).

Tessa menjelaskan, bahwa KPK juga sudah mencegah Miryam agar tidak bepergian ke luar negeri sejak akhir Juli 2024 hingga 6 bulan ke depan.
 
"Informasi yang kami dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah untuk ke luar negeri sejak 30 Juli 2024 sesuai Keputusan Pimpinan KPK nomor 983/2024 berlaku 6 bulan ke depan," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Miryam melenggang bebas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa selama 7 jam pada Selasa (13/8). Usai diperiksa, Miryam memilih bungkam saat dilontarkan berbagai pertanyaan dari wartawan.

Miryam sempat mangkir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka pada Jumat lalu (9/8).

Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Populer

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

Jokowi Makin Kasar

Senin, 05 Agustus 2024 | 08:42

Fuad Bawazier Ngaku Diperas Rp4 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:41

PKS Harus Ikhlas Terima PDIP Bergabung Usung Anies

Senin, 12 Agustus 2024 | 08:18

Buruh dan Penjual Warung Ini Beberkan Biaya Masuk Akpol

Senin, 05 Agustus 2024 | 00:33

UPDATE

DPR Endus Upaya Diskriminatif dalam Pelarangan Paskibraka Berhijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:03

Dasco Ungkap Tiga Parpol Baru Gabung KIM

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:56

Paskibraka Copot Hijab Mundur ke Zaman Orba

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:48

BPKH Resmikan Kampung Haji di Sukabumi Untuk 129 Keluarga Terdampak Bencana Longsor

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:40

Jokowi Tunggangi Golkar untuk Amankan Gibran

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:17

Imigrasi Usul Bentuk Pusat Koordinasi AMICF

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:59

Tukang Kayu Ingin Langgengkan Kekuasaan Seumur Hidup

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:56

Sosok "S" Pendamping RK Diumumkan Sehari Setelah HUT Kemerdekaan

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:51

Menteri dan Ribuan Pemukim Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:45

Para Pedagang Mau Gugat Larangan Jual Rokok Eceran ke MA

Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:44

Selengkapnya