Berita

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal didampingi kuasa hukum di Bareskrim Polri/Ist

Hukum

Dicecar 32 Pertanyaan, Saka Tatal Bantah Kesaksian Aep dan Dede

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (13/8). 

Saka Tatal diperiksa selama 4 jam dan keluar sekitar pukul 15.50 WIB. 

Kuasa Hukum Saka Tatal, Tadjuddin Rahman menyebut, kliennya dicecar 32 pertanyaan terkait peristiwa tewasnya Vina dan Eki. 


"Ada 32 pertanyaan, yang paling penting pertanyaannya adalah, apakah benar Saka mengetahui kejadian (pembunuhan Vina dan Eki) itu? Dia (Eki) tidak tahu," kata Tadjuddin.

Selanjutnya, Tadjuddin mengatakan bahwa penyidik menggali keterangan soal saksi Dede dan Aep dalam peristiwa 2016 silam. Saka Tatal pun membantah keterangan yang dilontarkan saksi Aep dan Dede terkait adanya kejar-kejaran antara pelaku dan korban tahun 2016 silam. 

"Saka mengatakan tidak benar, keterangan Aep dan Dede bohong," kata Tadjuddin. 

Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. laporan ini telah teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 10 Juli 2024.  

Dalam laporan itu, Aep dan Dede diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya