Berita

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal didampingi kuasa hukum di Bareskrim Polri/Ist

Hukum

Dicecar 32 Pertanyaan, Saka Tatal Bantah Kesaksian Aep dan Dede

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (13/8). 

Saka Tatal diperiksa selama 4 jam dan keluar sekitar pukul 15.50 WIB. 

Kuasa Hukum Saka Tatal, Tadjuddin Rahman menyebut, kliennya dicecar 32 pertanyaan terkait peristiwa tewasnya Vina dan Eki. 

"Ada 32 pertanyaan, yang paling penting pertanyaannya adalah, apakah benar Saka mengetahui kejadian (pembunuhan Vina dan Eki) itu? Dia (Eki) tidak tahu," kata Tadjuddin.

Selanjutnya, Tadjuddin mengatakan bahwa penyidik menggali keterangan soal saksi Dede dan Aep dalam peristiwa 2016 silam. Saka Tatal pun membantah keterangan yang dilontarkan saksi Aep dan Dede terkait adanya kejar-kejaran antara pelaku dan korban tahun 2016 silam. 

"Saka mengatakan tidak benar, keterangan Aep dan Dede bohong," kata Tadjuddin. 

Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. laporan ini telah teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 10 Juli 2024.  

Dalam laporan itu, Aep dan Dede diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu.

Populer

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Edi Slamet Irianto, Kandidat Kepala BPN Berjuluk Hand of Midas

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 11:32

Putra Putri TNI-Polri Minta Polisi Tangkap Alvin Lim

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 02:24

BHS Kritisi Usul Muhadjir soal Opsi Nasi Jagung di Program Makan Gratis

Rabu, 07 Agustus 2024 | 02:44

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

Jokowi Makin Kasar

Senin, 05 Agustus 2024 | 08:42

Fuad Bawazier Ngaku Diperas Rp4 Miliar

Kamis, 08 Agustus 2024 | 12:41

UPDATE

Suhartoyo Tidak Sah Jabat Ketua MK, Anwar Usman Menang Gugatan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:03

RK Tegaskan Pendamping Tetap Inisial S dari KIM Plus

Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:00

Tak Ada Perubahan, RK Siap Berlaga di Pilkada Jakarta

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:52

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas WNA Penambang Liar

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:45

Dipimpin Lodewijk, Rapat Pleno Golkar Digelar Musyawarah Mufakat

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:35

Polri Wujudkan 'BETAH' pada Seleksi Sespim dan Alih Golongan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:29

Prof Jimly: Pleno Golkar Harus Tolak Pengunduran Diri Airlangga

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:26

Jadi Calon Kuat Plt Ketum Golkar, AGK Merendah

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:11

Tersangka Baru Korupsi Timah Menangis Ditahan Kejagung: Saya Nggak Salah

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:52

KPK Anggap Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Supian Hadi

Selasa, 13 Agustus 2024 | 18:52

Selengkapnya