Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Ini Alasannya

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 18:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK membeberkan alasan di balik keputusan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014 yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merespon pemberitaan soal KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Surya Darmadi.

"Ya KPK pada bulan Juni sudah mengeluarkan keputusan pimpinan untuk memberhentikan perkara atas nama tersangka SD," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Tessa menjelaskan, SP3 tersebut merupakan konsekuensi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan salah satu terdakwa lainnya, yakni Suheri Terta (ST) selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas. Jadi akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPK," tuturnya.

"Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD," pungkas Tessa.

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan terkait SP3 untuk Surya Darmadi. Di mana, penghentian penyidikan itu dilakukan berdasarkan SP3 nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi surat pemberitahuan penghentian penyidikan tertanggal 20 Juni 2024.

Penghentian penyidikan itu pun disetujui pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 790/2024 tentang Penghentian Penyidikan.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung pada 25 September 2014.

Selain Surya Darmadi, KPK juga menetapkan 2 pihak lainnya, yakni tersangka korporasi, PT Palma Satu, serta tersangka Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri. Dia pun ditetapkan menjadi buronan KPK.

Selanjutnya pada Senin 15 Agustus 2022, Surya Darmadi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp78 triliun terkait penyerobotan lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya