Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Ini Alasannya

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 18:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK membeberkan alasan di balik keputusan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014 yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto merespon pemberitaan soal KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Surya Darmadi.

"Ya KPK pada bulan Juni sudah mengeluarkan keputusan pimpinan untuk memberhentikan perkara atas nama tersangka SD," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).


Tessa menjelaskan, SP3 tersebut merupakan konsekuensi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan salah satu terdakwa lainnya, yakni Suheri Terta (ST) selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas. Jadi akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPK," tuturnya.

"Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD," pungkas Tessa.

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan terkait SP3 untuk Surya Darmadi. Di mana, penghentian penyidikan itu dilakukan berdasarkan SP3 nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi surat pemberitahuan penghentian penyidikan tertanggal 20 Juni 2024.

Penghentian penyidikan itu pun disetujui pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK nomor 790/2024 tentang Penghentian Penyidikan.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung pada 25 September 2014.

Selain Surya Darmadi, KPK juga menetapkan 2 pihak lainnya, yakni tersangka korporasi, PT Palma Satu, serta tersangka Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri. Dia pun ditetapkan menjadi buronan KPK.

Selanjutnya pada Senin 15 Agustus 2022, Surya Darmadi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp78 triliun terkait penyerobotan lahan milik negara untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya