Berita

Supianto (tangan diborgol) digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus korupsi tata kelola timah (Dok. Puspenkum Kejagung)

Hukum

Supianto, Tersangka Baru Korupsi Timah Rp300 Triliun

SELASA, 13 AGUSTUS 2024 | 18:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Dia adalah mantan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung, Supianto.

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara Spt (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan Spt sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa sore (13/8). 

Penyidik menyangka Supianto selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Januari-Juli 2020 melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran biaya dan belanja (RKAB).


Selain itu, Supianto juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan.

Atas perbuatannya, Supianto dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saudara Spt dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," terang Harli.

Tampak Supianto menutupi wajah saat digiring petugas keluar dari Gedung Kartika Kejagung menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol, dia berusaha menghindari kamera wartawan.

Terkait kasus yang sama Kejagung sebelumnya telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka. Negara ditaksir mengalami kerugian Rp300,003 triliun akibat perbuatan korupsi para pelaku.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya