Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/RMOL
Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013-2016, ADW, pada Senin (12/8).
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"ADW selaku Direktur Utama PT Jasamarga periode 2013 sampai 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Senin (12/8).
Selain ADW, penyidik Jampidsus juga memeriksa HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasamarga periode 2015-2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan DP yang merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated atau Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Selasa (6/8).
“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
Dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka.
Sebelum SB, Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun ini.
Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli.