Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dikembalikan oleh pimpinan KPK ke instansi asalnya karena berani mengkritik pimpinan.
Hal itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman terkait 10 Jaksa senior yang bertugas di KPK ditarik kembali ke Kejaksaan.
"Khusus Ali Fikri memang tampaknya sudah tidak dikehendaki. Dipulangkan karena berani mengkritik waktu itu untuk mawas diri dan sebagainya untuk pimpinan KPK," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (12/8).
Usai menyampaikan kritik itu kata Boyamin, Ali Fikri langsung dicopot dari posisi sebagai Jurubicara KPK, dan diganti oleh Jurubicara baru, yakni Tessa Mahardika Sugiarto yang berasal dari penyidik KPK.
"Meskipun ada alasan yang ditarik atau dipulangkan itu sudah waktunya, misalnya. Tapi khusus untuk Fikri saya melihatnya karena dia berani mengkritik. Sampai dicopot Jubir kemudian dipulangkan," pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar membeberkan 10 nama Jaksa senior yang dikembalikan dari KPK.
Mereka adalah Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, Andhi Kurniawan, Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, ?Arif Suhermanto.
"Selanjutnya Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, Titik Utami," kata Harli kepada
RMOL, Senin (12/8).
Sayangnya, Harli belum menjelaskan posisi 10 Jaksa senior yang ditarik ke Kejagung.