Berita

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Mandek, Kasus Firli Bahuri Bisa Dihentikan

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disarankan untuk dihentikan.

Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad berpandangan, perkara Firli yang diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah terlalu lama. Berkas perkara yang ditangani Polda Metro Jaya ini pun sudah dikembalikan jaksa karena dianggap belum memenuhi unsur pidana.

Sebab hingga kini, kejaksaan belum menerima kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik.


“Artinya memang tidak ada atau tidak cukup bukti tentang pemenuhan unsur-unsur tadi itu (dugaan pemerasan),” kata Prof Suparji dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).

Firli sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023. Secara logika, Suparji memandang alat bukti sebagai syarat materiil seharusnya sudah terkumpul sejak awal.

Suparji meyakini, penyidik sudah memeriksa alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang berkaitan kasus Firli Bahuri, mulai dari surat-surat, saksi-saksi, ahli, bahkan keterangan dari pelapor maupun terlapor.

“Tapi ternyata kan penyidik belum mampu mengumpulkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur materiil. Ini menunjukkan bahwa alat bukti yang ada itu tidak memenuhi syarat materiil dalam konteks tindak pidana yang disangkakan,” katanya.

Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri dari jaksa ke penyidik Polda Metro Jaya juga diyakini merujuk pada Putusan MK 21/2014 tentang Alat Bukti, yakni harus memenuhi unsur kualitas dan kuantitas.

Dalam hal ini, Suparji yakin pandangan Jaksa terhadap alat bukti materiil itu adalah dari sisi kualitas.

"Jaksa berpandangan tidak hanya sekedar memeriksa saksi, ahli, surat, petunjuk atau keterangan terhadap tersangka. Tapi alat bukti-alat bukti tadi itu harus berkesesuaian antara satu dengan yang lain," lanjutnya.

Maka dari itu, jika syarat atau unsur materiilnya tidak dapat terpenuhi, maka tidak akan ada kebenaran materiil yang ditemukan.

“Makanya jika mempertimbangkan hukum pidana itu mencari kebenaran materiil yang didukung alat bukti secara materiil, kalau itu tidak ada ya tidak bisa dilanjutkan perkaranya,” tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya