Berita

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Mandek, Kasus Firli Bahuri Bisa Dihentikan

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disarankan untuk dihentikan.

Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad berpandangan, perkara Firli yang diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah terlalu lama. Berkas perkara yang ditangani Polda Metro Jaya ini pun sudah dikembalikan jaksa karena dianggap belum memenuhi unsur pidana.

Sebab hingga kini, kejaksaan belum menerima kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik.

“Artinya memang tidak ada atau tidak cukup bukti tentang pemenuhan unsur-unsur tadi itu (dugaan pemerasan),” kata Prof Suparji dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).

Firli sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023. Secara logika, Suparji memandang alat bukti sebagai syarat materiil seharusnya sudah terkumpul sejak awal.

Suparji meyakini, penyidik sudah memeriksa alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang berkaitan kasus Firli Bahuri, mulai dari surat-surat, saksi-saksi, ahli, bahkan keterangan dari pelapor maupun terlapor.

“Tapi ternyata kan penyidik belum mampu mengumpulkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur materiil. Ini menunjukkan bahwa alat bukti yang ada itu tidak memenuhi syarat materiil dalam konteks tindak pidana yang disangkakan,” katanya.

Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri dari jaksa ke penyidik Polda Metro Jaya juga diyakini merujuk pada Putusan MK 21/2014 tentang Alat Bukti, yakni harus memenuhi unsur kualitas dan kuantitas.

Dalam hal ini, Suparji yakin pandangan Jaksa terhadap alat bukti materiil itu adalah dari sisi kualitas.

"Jaksa berpandangan tidak hanya sekedar memeriksa saksi, ahli, surat, petunjuk atau keterangan terhadap tersangka. Tapi alat bukti-alat bukti tadi itu harus berkesesuaian antara satu dengan yang lain," lanjutnya.

Maka dari itu, jika syarat atau unsur materiilnya tidak dapat terpenuhi, maka tidak akan ada kebenaran materiil yang ditemukan.

“Makanya jika mempertimbangkan hukum pidana itu mencari kebenaran materiil yang didukung alat bukti secara materiil, kalau itu tidak ada ya tidak bisa dilanjutkan perkaranya,” tutupnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya