Berita

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Mandek, Kasus Firli Bahuri Bisa Dihentikan

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 12:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disarankan untuk dihentikan.

Gurubesar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad berpandangan, perkara Firli yang diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah terlalu lama. Berkas perkara yang ditangani Polda Metro Jaya ini pun sudah dikembalikan jaksa karena dianggap belum memenuhi unsur pidana.

Sebab hingga kini, kejaksaan belum menerima kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik.


“Artinya memang tidak ada atau tidak cukup bukti tentang pemenuhan unsur-unsur tadi itu (dugaan pemerasan),” kata Prof Suparji dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).

Firli sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023. Secara logika, Suparji memandang alat bukti sebagai syarat materiil seharusnya sudah terkumpul sejak awal.

Suparji meyakini, penyidik sudah memeriksa alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang berkaitan kasus Firli Bahuri, mulai dari surat-surat, saksi-saksi, ahli, bahkan keterangan dari pelapor maupun terlapor.

“Tapi ternyata kan penyidik belum mampu mengumpulkan alat bukti yang cukup memenuhi unsur materiil. Ini menunjukkan bahwa alat bukti yang ada itu tidak memenuhi syarat materiil dalam konteks tindak pidana yang disangkakan,” katanya.

Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri dari jaksa ke penyidik Polda Metro Jaya juga diyakini merujuk pada Putusan MK 21/2014 tentang Alat Bukti, yakni harus memenuhi unsur kualitas dan kuantitas.

Dalam hal ini, Suparji yakin pandangan Jaksa terhadap alat bukti materiil itu adalah dari sisi kualitas.

"Jaksa berpandangan tidak hanya sekedar memeriksa saksi, ahli, surat, petunjuk atau keterangan terhadap tersangka. Tapi alat bukti-alat bukti tadi itu harus berkesesuaian antara satu dengan yang lain," lanjutnya.

Maka dari itu, jika syarat atau unsur materiilnya tidak dapat terpenuhi, maka tidak akan ada kebenaran materiil yang ditemukan.

“Makanya jika mempertimbangkan hukum pidana itu mencari kebenaran materiil yang didukung alat bukti secara materiil, kalau itu tidak ada ya tidak bisa dilanjutkan perkaranya,” tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya