Berita

Tersangka inisial MRA/Istimewa

Presisi

IRT Ngaku Dijambret, Ternyata Gelapkan Uang Koperasi

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 05:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menggelapkan uang puluhan juta dengan modus pura-pura dijambret. Ia berhasil diamankan polisi pada Minggu (11/8).

Alhasil, MRA (33) pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Punggur setelah terbukti menggunakan uang pencairan pinjaman anggota KSP Sehati Makmur Abadi Kecamatan Kotagajah untuk keperluan pribadi pada Senin (22/7).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni menjelaskan, uang yang digelapkan ibu rumah tangga (IRT) asal Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu senilai Rp20 juta.


MRA merupakan karyawan Branch Administrastor KSP Sehati Makmur Abadi ULT (Unit Layanan Terpadu) Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

"Tersangka menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi untuk keperluan pribadi," kata Kapolsek saat dikonfirmasi RMOLLampung, Minggu (11/8).

Dituturkan Kapolsek, MRA bisa mendapat uang Rp20 juta itu dengan meminta kepada kasir koperasi. MRA beralasan akan ada pencairan pinjaman yang diajukan oleh anggota KSP 1 Punggur, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah sekitar pukul 08.30 WIB.

Penyerahan uang tersebut pun menjadi sorotan Kepala Cabang KSP. Dan sekitar pukul 17.55 WIB, pihak koperasi pun tidak bisa menghubungi tersangka dan tidak diketahui keberadaannya.

"Tak berselang lama, tersangka menelpon kepala cabang dan mengaku uang Rp20 juta hilang karena dijambret di jalan," terangnya.

Dikatakan Kapolsek, Kepala cabang yang curiga pun menyelidiki dan akhirnya melaporkan MRA ke Polsek Punggur karena merasa janggal. Menurut Feri, setelah kasus ditangani polisi, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penjambretan, lalu dilakukan pemanggilan terhadap MRA.

"Kini MRA telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya