Berita

Tersangka inisial MRA/Istimewa

Presisi

IRT Ngaku Dijambret, Ternyata Gelapkan Uang Koperasi

SENIN, 12 AGUSTUS 2024 | 05:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menggelapkan uang puluhan juta dengan modus pura-pura dijambret. Ia berhasil diamankan polisi pada Minggu (11/8).

Alhasil, MRA (33) pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Punggur setelah terbukti menggunakan uang pencairan pinjaman anggota KSP Sehati Makmur Abadi Kecamatan Kotagajah untuk keperluan pribadi pada Senin (22/7).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni menjelaskan, uang yang digelapkan ibu rumah tangga (IRT) asal Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah itu senilai Rp20 juta.


MRA merupakan karyawan Branch Administrastor KSP Sehati Makmur Abadi ULT (Unit Layanan Terpadu) Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

"Tersangka menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang pinjaman anggota koperasi untuk keperluan pribadi," kata Kapolsek saat dikonfirmasi RMOLLampung, Minggu (11/8).

Dituturkan Kapolsek, MRA bisa mendapat uang Rp20 juta itu dengan meminta kepada kasir koperasi. MRA beralasan akan ada pencairan pinjaman yang diajukan oleh anggota KSP 1 Punggur, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah sekitar pukul 08.30 WIB.

Penyerahan uang tersebut pun menjadi sorotan Kepala Cabang KSP. Dan sekitar pukul 17.55 WIB, pihak koperasi pun tidak bisa menghubungi tersangka dan tidak diketahui keberadaannya.

"Tak berselang lama, tersangka menelpon kepala cabang dan mengaku uang Rp20 juta hilang karena dijambret di jalan," terangnya.

Dikatakan Kapolsek, Kepala cabang yang curiga pun menyelidiki dan akhirnya melaporkan MRA ke Polsek Punggur karena merasa janggal. Menurut Feri, setelah kasus ditangani polisi, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penjambretan, lalu dilakukan pemanggilan terhadap MRA.

"Kini MRA telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya