Berita

Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi, memberikan keterangan soal pembacokan suporter Persis Solo yang dilakukan anggota geng/Istimewa

Presisi

Polisi Pastikan Pembacok Suporter Persis Tak Berkaitan dengan Rivalitas Pendukung

SABTU, 10 AGUSTUS 2024 | 05:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap suporter Persis Solo pada Sabtu lalu (3/8). Kejadian pembacokan itu terjadi saat suporter mengawal bus Persis Solo usai Piala Presiden di Stadion Manahan.

Tiga pelaku pembacokan suporter Persis Solo tersebut adalah CP (31) dan RRN (19) warga Pucangsawit, lalu AAM (23), warga Gandekan, Jebres. Mereka merupakan pimpinan dan anggota salah satu geng di Solo. 

Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan berat, karena menggunakan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka serius sehingga harus dirawat.


"Penganiayaan berat karena pelaku ini menganiaya menggunakan senjata tajam, korban luka serius dan dalam perawatan," ucap Kapolres, dikutip RMOLJateng, Jumat (9/8).

Kejadian pembacokan sendiri adalah di Jalan Kolonel Sutarto dan Jalan Tentara Pelajar, Sabtu (3/8) sekira pukul pukul 23.00 WIB 

"Sebelum kejadian para pelaku berkumpul bersama, berboncengan dan terpengaruh miras," imbuhnya.

Kapolresta Surakarta menyatakan, para pelaku tergabung dalam geng yang terinspirasi dari salah satu permainan game online. Hanya dalam waktu 4 bulan berhasil merekrut 51 anggota dari wilayah Soloraya dan tergabung dalam grup WhatApp untuk berkomunikasi. 

"Baru tiga orang yang diamankan, sementara  yang lainnya akan kita dalami lagi perannya," ujar Iwan. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam jenis celurit dengan gagang warna hitam. Lalu, sebilah pisau cutter bergagang plastik warna merah. 

Kapolresta memastikan pelaku bukan suporter juga bukan rivalitas suporter. 

"Ketiga tersangka akan kenakan dengan ancaman hukuman pasal 170 KUHP dengan 7 tahun. Lalu, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolresta.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya