Berita

Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi, memberikan keterangan soal pembacokan suporter Persis Solo yang dilakukan anggota geng/Istimewa

Presisi

Polisi Pastikan Pembacok Suporter Persis Tak Berkaitan dengan Rivalitas Pendukung

SABTU, 10 AGUSTUS 2024 | 05:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap suporter Persis Solo pada Sabtu lalu (3/8). Kejadian pembacokan itu terjadi saat suporter mengawal bus Persis Solo usai Piala Presiden di Stadion Manahan.

Tiga pelaku pembacokan suporter Persis Solo tersebut adalah CP (31) dan RRN (19) warga Pucangsawit, lalu AAM (23), warga Gandekan, Jebres. Mereka merupakan pimpinan dan anggota salah satu geng di Solo. 

Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan berat, karena menggunakan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka serius sehingga harus dirawat.


"Penganiayaan berat karena pelaku ini menganiaya menggunakan senjata tajam, korban luka serius dan dalam perawatan," ucap Kapolres, dikutip RMOLJateng, Jumat (9/8).

Kejadian pembacokan sendiri adalah di Jalan Kolonel Sutarto dan Jalan Tentara Pelajar, Sabtu (3/8) sekira pukul pukul 23.00 WIB 

"Sebelum kejadian para pelaku berkumpul bersama, berboncengan dan terpengaruh miras," imbuhnya.

Kapolresta Surakarta menyatakan, para pelaku tergabung dalam geng yang terinspirasi dari salah satu permainan game online. Hanya dalam waktu 4 bulan berhasil merekrut 51 anggota dari wilayah Soloraya dan tergabung dalam grup WhatApp untuk berkomunikasi. 

"Baru tiga orang yang diamankan, sementara  yang lainnya akan kita dalami lagi perannya," ujar Iwan. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam jenis celurit dengan gagang warna hitam. Lalu, sebilah pisau cutter bergagang plastik warna merah. 

Kapolresta memastikan pelaku bukan suporter juga bukan rivalitas suporter. 

"Ketiga tersangka akan kenakan dengan ancaman hukuman pasal 170 KUHP dengan 7 tahun. Lalu, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolresta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya