Berita

Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi, memberikan keterangan soal pembacokan suporter Persis Solo yang dilakukan anggota geng/Istimewa

Presisi

Polisi Pastikan Pembacok Suporter Persis Tak Berkaitan dengan Rivalitas Pendukung

SABTU, 10 AGUSTUS 2024 | 05:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap suporter Persis Solo pada Sabtu lalu (3/8). Kejadian pembacokan itu terjadi saat suporter mengawal bus Persis Solo usai Piala Presiden di Stadion Manahan.

Tiga pelaku pembacokan suporter Persis Solo tersebut adalah CP (31) dan RRN (19) warga Pucangsawit, lalu AAM (23), warga Gandekan, Jebres. Mereka merupakan pimpinan dan anggota salah satu geng di Solo. 

Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan berat, karena menggunakan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka serius sehingga harus dirawat.


"Penganiayaan berat karena pelaku ini menganiaya menggunakan senjata tajam, korban luka serius dan dalam perawatan," ucap Kapolres, dikutip RMOLJateng, Jumat (9/8).

Kejadian pembacokan sendiri adalah di Jalan Kolonel Sutarto dan Jalan Tentara Pelajar, Sabtu (3/8) sekira pukul pukul 23.00 WIB 

"Sebelum kejadian para pelaku berkumpul bersama, berboncengan dan terpengaruh miras," imbuhnya.

Kapolresta Surakarta menyatakan, para pelaku tergabung dalam geng yang terinspirasi dari salah satu permainan game online. Hanya dalam waktu 4 bulan berhasil merekrut 51 anggota dari wilayah Soloraya dan tergabung dalam grup WhatApp untuk berkomunikasi. 

"Baru tiga orang yang diamankan, sementara  yang lainnya akan kita dalami lagi perannya," ujar Iwan. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam jenis celurit dengan gagang warna hitam. Lalu, sebilah pisau cutter bergagang plastik warna merah. 

Kapolresta memastikan pelaku bukan suporter juga bukan rivalitas suporter. 

"Ketiga tersangka akan kenakan dengan ancaman hukuman pasal 170 KUHP dengan 7 tahun. Lalu, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolresta.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya