Berita

Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi, memberikan keterangan soal pembacokan suporter Persis Solo yang dilakukan anggota geng/Istimewa

Presisi

Polisi Pastikan Pembacok Suporter Persis Tak Berkaitan dengan Rivalitas Pendukung

SABTU, 10 AGUSTUS 2024 | 05:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap suporter Persis Solo pada Sabtu lalu (3/8). Kejadian pembacokan itu terjadi saat suporter mengawal bus Persis Solo usai Piala Presiden di Stadion Manahan.

Tiga pelaku pembacokan suporter Persis Solo tersebut adalah CP (31) dan RRN (19) warga Pucangsawit, lalu AAM (23), warga Gandekan, Jebres. Mereka merupakan pimpinan dan anggota salah satu geng di Solo. 

Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan berat, karena menggunakan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka serius sehingga harus dirawat.


"Penganiayaan berat karena pelaku ini menganiaya menggunakan senjata tajam, korban luka serius dan dalam perawatan," ucap Kapolres, dikutip RMOLJateng, Jumat (9/8).

Kejadian pembacokan sendiri adalah di Jalan Kolonel Sutarto dan Jalan Tentara Pelajar, Sabtu (3/8) sekira pukul pukul 23.00 WIB 

"Sebelum kejadian para pelaku berkumpul bersama, berboncengan dan terpengaruh miras," imbuhnya.

Kapolresta Surakarta menyatakan, para pelaku tergabung dalam geng yang terinspirasi dari salah satu permainan game online. Hanya dalam waktu 4 bulan berhasil merekrut 51 anggota dari wilayah Soloraya dan tergabung dalam grup WhatApp untuk berkomunikasi. 

"Baru tiga orang yang diamankan, sementara  yang lainnya akan kita dalami lagi perannya," ujar Iwan. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam jenis celurit dengan gagang warna hitam. Lalu, sebilah pisau cutter bergagang plastik warna merah. 

Kapolresta memastikan pelaku bukan suporter juga bukan rivalitas suporter. 

"Ketiga tersangka akan kenakan dengan ancaman hukuman pasal 170 KUHP dengan 7 tahun. Lalu, pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolresta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya