Berita

Konferensi pengungkapan kasus pencurian kabel lighting flight di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar/RMOLAceh.

Nusantara

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Kabel Lighting Flight Bandara SIM

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 22:08 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan tiga orang dalam kasus pencurian kabel lighting flight (kabel penerangan penerbangan) di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar. 

"Pencurian diketahui setelah dilaporkan oleh pihak Angkasa Pura II. Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jum'at (9/8).

Terduga pelaku pencurian yang diamankan yaitu MI alias Cut (30), J alias Odot (34), keduanya warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Satu orang lainnya yang turut ditangkap berinisial, I (40).


"I adalah penadah, dia warga Darusallam, Aceh Besar," ungkap Fadhillah.

Fadhillah menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian kabel tersebut bukan hanya dilakukan 
oleh MI dan J. Ada dua pelaku lainnya yang terlibat, yaitu Jen dan Ceng yang juga merupakan warga Kuta Baro. 

"Aksi keempat pelaku, dilakukan pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Kabel itu dicuri dengan cara dirusak dan dipotong menggunakan besi kakak tua dan parang," ucapnya.

Menurut Fadhillah, sebagian barang  hasil curian dijual para pelaku ke gudang butut Limpok milik I dengan harga Rp 500 ribu. Sementara sisa kabel lainnya dibawa ke luar kota yaitu Medan dan saat ini dalam penyelidikan.

"Motifnya mereka ini tidak bekerja jadi uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Fadhillah.

Kata Fadhillah, aktor utama dalam kasus tersebut yaitu MI. pelaku MI juga masuk dalam daftar laporan kepolisian di Polsek Kuta Baro dengan kasus pencurian.

"MI ini juga terlibat kasus pencurian alat pendukung jalan tol dan laporan itu ada di Polsek Kuta Baro," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal  363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kasus ini menjadi prioritas karena itu merupakan Bandara Internasional dan mengganggu aktivitas penerbangan," ujarnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya