Berita

Konferensi pengungkapan kasus pencurian kabel lighting flight di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar/RMOLAceh.

Nusantara

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Kabel Lighting Flight Bandara SIM

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 22:08 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan tiga orang dalam kasus pencurian kabel lighting flight (kabel penerangan penerbangan) di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar. 

"Pencurian diketahui setelah dilaporkan oleh pihak Angkasa Pura II. Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jum'at (9/8).

Terduga pelaku pencurian yang diamankan yaitu MI alias Cut (30), J alias Odot (34), keduanya warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Satu orang lainnya yang turut ditangkap berinisial, I (40).


"I adalah penadah, dia warga Darusallam, Aceh Besar," ungkap Fadhillah.

Fadhillah menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian kabel tersebut bukan hanya dilakukan 
oleh MI dan J. Ada dua pelaku lainnya yang terlibat, yaitu Jen dan Ceng yang juga merupakan warga Kuta Baro. 

"Aksi keempat pelaku, dilakukan pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Kabel itu dicuri dengan cara dirusak dan dipotong menggunakan besi kakak tua dan parang," ucapnya.

Menurut Fadhillah, sebagian barang  hasil curian dijual para pelaku ke gudang butut Limpok milik I dengan harga Rp 500 ribu. Sementara sisa kabel lainnya dibawa ke luar kota yaitu Medan dan saat ini dalam penyelidikan.

"Motifnya mereka ini tidak bekerja jadi uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Fadhillah.

Kata Fadhillah, aktor utama dalam kasus tersebut yaitu MI. pelaku MI juga masuk dalam daftar laporan kepolisian di Polsek Kuta Baro dengan kasus pencurian.

"MI ini juga terlibat kasus pencurian alat pendukung jalan tol dan laporan itu ada di Polsek Kuta Baro," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal  363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kasus ini menjadi prioritas karena itu merupakan Bandara Internasional dan mengganggu aktivitas penerbangan," ujarnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya