Berita

Konferensi pengungkapan kasus pencurian kabel lighting flight di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar/RMOLAceh.

Nusantara

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Kabel Lighting Flight Bandara SIM

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 22:08 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan tiga orang dalam kasus pencurian kabel lighting flight (kabel penerangan penerbangan) di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar. 

"Pencurian diketahui setelah dilaporkan oleh pihak Angkasa Pura II. Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jum'at (9/8).

Terduga pelaku pencurian yang diamankan yaitu MI alias Cut (30), J alias Odot (34), keduanya warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Satu orang lainnya yang turut ditangkap berinisial, I (40).


"I adalah penadah, dia warga Darusallam, Aceh Besar," ungkap Fadhillah.

Fadhillah menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian kabel tersebut bukan hanya dilakukan 
oleh MI dan J. Ada dua pelaku lainnya yang terlibat, yaitu Jen dan Ceng yang juga merupakan warga Kuta Baro. 

"Aksi keempat pelaku, dilakukan pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Kabel itu dicuri dengan cara dirusak dan dipotong menggunakan besi kakak tua dan parang," ucapnya.

Menurut Fadhillah, sebagian barang  hasil curian dijual para pelaku ke gudang butut Limpok milik I dengan harga Rp 500 ribu. Sementara sisa kabel lainnya dibawa ke luar kota yaitu Medan dan saat ini dalam penyelidikan.

"Motifnya mereka ini tidak bekerja jadi uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Fadhillah.

Kata Fadhillah, aktor utama dalam kasus tersebut yaitu MI. pelaku MI juga masuk dalam daftar laporan kepolisian di Polsek Kuta Baro dengan kasus pencurian.

"MI ini juga terlibat kasus pencurian alat pendukung jalan tol dan laporan itu ada di Polsek Kuta Baro," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal  363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kasus ini menjadi prioritas karena itu merupakan Bandara Internasional dan mengganggu aktivitas penerbangan," ujarnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya