Berita

Konferensi pengungkapan kasus pencurian kabel lighting flight di Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar/RMOLAceh.

Nusantara

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Kabel Lighting Flight Bandara SIM

JUMAT, 09 AGUSTUS 2024 | 22:08 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan tiga orang dalam kasus pencurian kabel lighting flight (kabel penerangan penerbangan) di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar. 

"Pencurian diketahui setelah dilaporkan oleh pihak Angkasa Pura II. Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jum'at (9/8).

Terduga pelaku pencurian yang diamankan yaitu MI alias Cut (30), J alias Odot (34), keduanya warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Satu orang lainnya yang turut ditangkap berinisial, I (40).


"I adalah penadah, dia warga Darusallam, Aceh Besar," ungkap Fadhillah.

Fadhillah menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, pencurian kabel tersebut bukan hanya dilakukan 
oleh MI dan J. Ada dua pelaku lainnya yang terlibat, yaitu Jen dan Ceng yang juga merupakan warga Kuta Baro. 

"Aksi keempat pelaku, dilakukan pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Kabel itu dicuri dengan cara dirusak dan dipotong menggunakan besi kakak tua dan parang," ucapnya.

Menurut Fadhillah, sebagian barang  hasil curian dijual para pelaku ke gudang butut Limpok milik I dengan harga Rp 500 ribu. Sementara sisa kabel lainnya dibawa ke luar kota yaitu Medan dan saat ini dalam penyelidikan.

"Motifnya mereka ini tidak bekerja jadi uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Fadhillah.

Kata Fadhillah, aktor utama dalam kasus tersebut yaitu MI. pelaku MI juga masuk dalam daftar laporan kepolisian di Polsek Kuta Baro dengan kasus pencurian.

"MI ini juga terlibat kasus pencurian alat pendukung jalan tol dan laporan itu ada di Polsek Kuta Baro," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal  363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kasus ini menjadi prioritas karena itu merupakan Bandara Internasional dan mengganggu aktivitas penerbangan," ujarnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya