Berita

Kuasa Hukum PT Manggala Putra selaku pemegang merek kaos polo Ralph Lauren memberikan keterangan kepada pers terkait langkah mengajukan peninjauan kembali sengketa merek Polo Ralp Lauren.

Hukum

Manggala Putra Ajukan PK Terkait Merek Ralph Lauren

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa Hukum PT Manggala Putra selaku pemegang merek kaos polo Ralph Lauren hari ini, Kamis 8 Agustus 2024, secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dua Putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan soal sengketa merek.

Melalui kuasa hukumnya, Petrus Ballapatyona dan Rahmat Santoso, menyatakan upaya tersebut agar ada kepastian hukum atas nasib ribuan pekerja garmen kaos polo, outlet, rekanan dan investor.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, semula merek Ralph Lauren telah dicabut oleh putusan pengadilan atas dasar pemegang merek yakni Mohindar HB tidak aktif selama 3 tahun hingga 1999.

Kemudian PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama Polo by Ralph Lauren dengan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.

"Penghapusan merek dagang No.173934 'RALPHLAUREN' atas nama Saudara Mohindar HB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.19 tahun1992," ujar Rahmat dan Petrus mengutip putusan MA RINo.3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001.

Menurut Petrus dan Rahmat putusan tersebut memerintahkan Ditjen HKI KUMHAM menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek “Polo by Ralph Lauren” sejak tahun 1986, serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan, Mohindar yang berstatus daftar pencarian orang atau DPO dapat mengajukan PK.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

PDIP Dikabarkan Usung Anies di Pilkada Jabar, Begini Respons Puan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:56

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

UPDATE

Sekolah Manajer Cara Dedi Mulyadi Dorong Potensi Tenaga Kerja Lokal di Daerah Industri

Minggu, 08 September 2024 | 05:54

Pawai Taaruf Meriahkan Rangkaian MTQ Nasional di Kaltim

Minggu, 08 September 2024 | 05:43

Legenda Liverpool Yakin Mo Salah Akan Bertahan

Minggu, 08 September 2024 | 05:39

Kapolres Musi Rawas Akan Pidanakan Pelaku Kecurangan Pilkada

Minggu, 08 September 2024 | 05:22

Berikan Dukungan, Muda Mudi Jabar ASIH Ingatkan soal Pengangguran yang Tinggi

Minggu, 08 September 2024 | 05:00

Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Dipimpin Anak Buah Prabowo

Minggu, 08 September 2024 | 04:42

KPU Belum Terima Data Cakada Berstatus Tersangka

Minggu, 08 September 2024 | 04:21

Risma-Gus Hans Mulai Bikin Posko Pemenangan

Minggu, 08 September 2024 | 03:59

Bawaslu Sumsel Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pilkada

Minggu, 08 September 2024 | 03:50

Mengejutkan, 25,3 Juta Anak Pakistan Putus Sekolah

Minggu, 08 September 2024 | 03:04

Selengkapnya