Berita

Gedung Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat/RMOL

Bawaslu

Cegah Salah Paham, Begini Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 08:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Banyak masyarakat yang belum mengetahui alur penanganan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024, sehingga terjadi kesalahpahaman yang berujung misinformasi, disinformasi, dan/atau bahkan hoaks atau berita bohong. 

Lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran dalam pilkada sama seperti dugaan pelanggaran pada pemilihan umum (pemilu), yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hanya saja, beda penanganan dugaan pelanggaran pemilu lokusnya kebanyakan ada di pusat pemerintahan Republik Indonesia (RI). Sedangkan, pada pilkada lokasinya berada di daerah-daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.


Bawaslu RI dalam keterangannya menjelaskan, pelanggaran administrasi pemilihan merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan pada tahapan pemilihan.

Sedangkan pelanggaran pidana pemilu ataupun pilkada memiliki unsur pidana, sehingga dalam penanganannya melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan yang juga bernaung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Khusus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, begini alur penanganannya berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu di Channel WhatsApp Bawaslu RI, yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Rabu (7/8):

1. Laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan;

2. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis memuat paling sedikit: nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian;

3. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan;

4. Dalam hal laporan, dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan diterima. (Dalam hal diperlukan, Bawaslu dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 hari);

5. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan;

6. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya;

7. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima;

8. Dalam hal rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya