Berita

Gedung Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat/RMOL

Bawaslu

Cegah Salah Paham, Begini Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 08:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Banyak masyarakat yang belum mengetahui alur penanganan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024, sehingga terjadi kesalahpahaman yang berujung misinformasi, disinformasi, dan/atau bahkan hoaks atau berita bohong. 

Lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran dalam pilkada sama seperti dugaan pelanggaran pada pemilihan umum (pemilu), yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hanya saja, beda penanganan dugaan pelanggaran pemilu lokusnya kebanyakan ada di pusat pemerintahan Republik Indonesia (RI). Sedangkan, pada pilkada lokasinya berada di daerah-daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.


Bawaslu RI dalam keterangannya menjelaskan, pelanggaran administrasi pemilihan merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan pada tahapan pemilihan.

Sedangkan pelanggaran pidana pemilu ataupun pilkada memiliki unsur pidana, sehingga dalam penanganannya melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan yang juga bernaung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Khusus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, begini alur penanganannya berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu di Channel WhatsApp Bawaslu RI, yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Rabu (7/8):

1. Laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan;

2. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis memuat paling sedikit: nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian;

3. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan;

4. Dalam hal laporan, dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan diterima. (Dalam hal diperlukan, Bawaslu dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 hari);

5. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan;

6. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya;

7. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima;

8. Dalam hal rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya