Berita

Satgas UU Cipta Kerja menerbitkan buku UU Cipta Kerja/Ist

Politik

Satgas Terbitkan Buku Progres UU Cipta Kerja

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 21:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menerbitkan sebuah buku berisi latar belakang pembuatan undang-undang hasil omnibus law tersebut.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan, buku UU Cipta Kerja diharapkan bisa membantu pemerintah dalam menyosialisasikan undang-undang bagi para pekerja ini.

Dikatakan Arif, UU Cipta Kerja tidak sekadar mengubah aturan, melainkan perombakan struktural sehingga tercipta birokrasi baru dalam hal pelayanan, perizinan, sekaligus kesetaraan akses bagi pelaku UMKM.


“Tujuan ini tidak terpisahkan dari batang tubuh UU Cipta Kerja Pasal 2, yaitu asas pemerataan hak selain aspek kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan dalam rangka mendorong kemandirian perekonomian nasional," jelas Arif dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan perubahan regulasi dan perilaku tingkat birokrasi. 

“Sehingga nanti dalam buku terdapat before-after perubahan perilaku cara kerja baru antara pemerintah dengan masyarakat," sambungnya.

Atas dasar itu, Arif mendorong sosialisasi UU Cipta Kerja lebih masif ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggandeng pemerintah daerah.

Di sisi lain, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho berharap buku UU Cipta Kerja menjadi rujukan sosialisasi bagi kementerian dan lembaga, akademisi, hingga pelaku bisnis.

“Walaupun di awal muncul kritik cukup keras dari masyarakat, tetapi pemerintah merespons dengan baik, sehingga ada prinsip meaningful participation berupa sosialisasi, diskusi, rapat koordinasi, hingga coaching clinic bersama masyarakat," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya