Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/RMOL
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024. Sidang PHPU yang kedua kalinya ini direncanakan berlangsung pada pekan ini.
Jurubicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pelaksanaan PHPU Legislatif 2024 jilid 2 ini disebabkan adanya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang dianggap tidak adil oleh sejumlah peserta Pemilu 2024.
Dia memastikan, pelaksanaan sidang PHPU Legislatif 2024 yang kedua ini tidak berbeda dari yang sebelumnya, yakni menggunakan sistem panel dan dipimpin oleh para Hakim Konstitusi.
"Sama, hukum acaranya sama," ujar Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/8).
Lebih lanjut, Fajar memaparkan jumlah perkara yang telah diregistrasi pihak Kepaniteraan MK, dan akan disidangkan dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
"(Ada) delapan perkara, disidangkan mulai 9 Agustus (2024)," demikian Fajar menambahkan.
Berdasarkan penelusuran
RMOL di laman
mkri.id, 8 perkara yang diregistrasi dan akan disidangkan pada Jumat pekan ini (9/8) berasal dari 6 partai politik berbeda.
Pertama, perkara yang diajukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, sebanyak satu perkara, yang diregistrasi MK dengan nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, untuk hasil pileg di daerah pemilihan (dapil) Bengkulu.
Perkara kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, mengajukan perkara di dapil Banten. Perkaranya diregistrasi MK dengan nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara ketiga diajukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dengan nomor perkara yang diregistrasi MK adalah 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dia menggugat hasil pileg di dapil Papua.
Kemudian perkara keempat diajukan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, dengan registrasi perkara nomor 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Masalah yang diajukan yakni terkait pileg di dapil DKI Jakarta.
Sementara, ada 3 perkara diajukan pimpinan Partai Golkar. Yakni, satu perkara diajukan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk perkara di dapil Sumatera Selatan, yang diregistrasi MK dengan nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Serta, dua perkara diajukan Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus untuk dapil Jawa Barat, dengan nomor perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dan satu perkara lain yang diajukannya untuk dapil Riau, yang diregistrasi MK sebagai perkara nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Untuk perkara terakhir atau kedelapan diajukan oleh calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hendra R. Abdul, dan diregistrasi MK sebagai perkara nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dia mempermasalahkan hasil suara calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.