Kementerian Investasi/BKPM/Net
Anak buah Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa (6/8), tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang (6/8).
Ketiga orang saksi yang dipanggil yakni Imam Soejoedi selaku Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Maizon Lengkong alias Sonny selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama, dan Arsad Sanaki selaku swasta.
Sebelumnya, anak buah Bahlil, Hasyim Daeng Barang selaku Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Investasi/BKPM juga telah diperiksa KPK pada Jumat (2/8).
Hasyim didalami terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Malut.
AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar.
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.