Berita

Politikus Partai Demokrat Taufiqurrahman didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Perbaiki Permohonan Perkara ke MK

Politikus Demokrat Ingin Walikota Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 10:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Politikus Partai Demokrat, Taufiqurrahman, memperbaiki permohonan Perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/8).

Taufiq menguji materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat itu memohon kepada MK agar walikota maupun bupati di wilayah Jakarta dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


“Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai walikota/bupati di wilayah Daerah Khusus Jakarta dipilih secara demokratis melalui Pemilukada,” ujar Taufiq membacakan petitumnya.

Pemohon meminta walikota/bupati sebagai kepala daerah otonom yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri. 

Selain provinsi, Pemohon juga berharap agar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom dengan berasaskan desentralisasi.

Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon mengganti batu uji dalam konstitusi yang dipertentangkan dengan pasal-pasal yang diuji. Pemohon menggunakan Pasal 18 ayat (2) dan (4) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji. 

Menurut Pemohon, Pasal 6 ayat (1) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) UUD, Pasal 13 ayat (2) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD, Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD, serta Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD.

“Dapat disimpulkan pula, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak meletakan otonomi daerah di tingkat kota/kabupaten. Bahwa dengan berlakunya ketentuan dimaksud menghilangkan hak konstitusional warga negara in cassu hak konstitusional Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui mekanisme pemilukada," tandas Taufiq.

Dalam sidang sebelumnya, Pemohon telah menuturkan akibat berlakunya ketentuan tersebut, Pemohon sebagai putra Jakarta Pusat tidak dapat ikut berpartisipasi dan/atau mendapat kesempatan untuk menjadi walikota Jakarta Pusat. 

Menurut Taufiq, ketentuan pasal yang diuji di atas menimbulkan diskriminasi karena menutup kesempatannya untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan daerah tingkat kota.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya