Berita

Politikus Partai Demokrat Taufiqurrahman didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Perbaiki Permohonan Perkara ke MK

Politikus Demokrat Ingin Walikota Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 10:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Politikus Partai Demokrat, Taufiqurrahman, memperbaiki permohonan Perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/8).

Taufiq menguji materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat itu memohon kepada MK agar walikota maupun bupati di wilayah Jakarta dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


“Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai walikota/bupati di wilayah Daerah Khusus Jakarta dipilih secara demokratis melalui Pemilukada,” ujar Taufiq membacakan petitumnya.

Pemohon meminta walikota/bupati sebagai kepala daerah otonom yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri. 

Selain provinsi, Pemohon juga berharap agar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom dengan berasaskan desentralisasi.

Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon mengganti batu uji dalam konstitusi yang dipertentangkan dengan pasal-pasal yang diuji. Pemohon menggunakan Pasal 18 ayat (2) dan (4) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji. 

Menurut Pemohon, Pasal 6 ayat (1) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) UUD, Pasal 13 ayat (2) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD, Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD, serta Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD.

“Dapat disimpulkan pula, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak meletakan otonomi daerah di tingkat kota/kabupaten. Bahwa dengan berlakunya ketentuan dimaksud menghilangkan hak konstitusional warga negara in cassu hak konstitusional Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui mekanisme pemilukada," tandas Taufiq.

Dalam sidang sebelumnya, Pemohon telah menuturkan akibat berlakunya ketentuan tersebut, Pemohon sebagai putra Jakarta Pusat tidak dapat ikut berpartisipasi dan/atau mendapat kesempatan untuk menjadi walikota Jakarta Pusat. 

Menurut Taufiq, ketentuan pasal yang diuji di atas menimbulkan diskriminasi karena menutup kesempatannya untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan daerah tingkat kota.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya