Berita

Politikus Partai Demokrat Taufiqurrahman didampingi kuasa hukumnya mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Perbaiki Permohonan Perkara ke MK

Politikus Demokrat Ingin Walikota Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 10:57 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Politikus Partai Demokrat, Taufiqurrahman, memperbaiki permohonan Perkara Nomor 75/PUU-XXII/2024 yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/8).

Taufiq menguji materi Pasal 1 angka (9), Pasal 6 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat itu memohon kepada MK agar walikota maupun bupati di wilayah Jakarta dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai walikota/bupati di wilayah Daerah Khusus Jakarta dipilih secara demokratis melalui Pemilukada,” ujar Taufiq membacakan petitumnya.

Pemohon meminta walikota/bupati sebagai kepala daerah otonom yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri. 

Selain provinsi, Pemohon juga berharap agar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom dengan berasaskan desentralisasi.

Dalam perbaikan permohonannya, Pemohon mengganti batu uji dalam konstitusi yang dipertentangkan dengan pasal-pasal yang diuji. Pemohon menggunakan Pasal 18 ayat (2) dan (4) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji. 

Menurut Pemohon, Pasal 6 ayat (1) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) UUD, Pasal 13 ayat (2) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) UUD, Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) UU DKJ bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD, serta Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD.

“Dapat disimpulkan pula, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak meletakan otonomi daerah di tingkat kota/kabupaten. Bahwa dengan berlakunya ketentuan dimaksud menghilangkan hak konstitusional warga negara in cassu hak konstitusional Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui mekanisme pemilukada," tandas Taufiq.

Dalam sidang sebelumnya, Pemohon telah menuturkan akibat berlakunya ketentuan tersebut, Pemohon sebagai putra Jakarta Pusat tidak dapat ikut berpartisipasi dan/atau mendapat kesempatan untuk menjadi walikota Jakarta Pusat. 

Menurut Taufiq, ketentuan pasal yang diuji di atas menimbulkan diskriminasi karena menutup kesempatannya untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan daerah tingkat kota.


Populer

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

UPDATE

Maaf Benny Rhamdani Ternyata Tidak Tahu Sosok T Pengendali Judi Online

Selasa, 06 Agustus 2024 | 08:07

Jakarta Cerah Berawan Tanpa Hujan Hari Ini

Selasa, 06 Agustus 2024 | 07:51

Yen Menguat, Dolar AS pun Tersengat

Selasa, 06 Agustus 2024 | 07:47

Adhie Massardi Heran Pagi-pagi Ormas Besar Tolak Pansus Haji

Selasa, 06 Agustus 2024 | 07:40

KPK Ngarep 10 Jaksa Senior Dapat Promosi Jabatan Struktural di Kejagung

Selasa, 06 Agustus 2024 | 07:33

Kabar Gembira, Anggaran KJP Ditambah

Selasa, 06 Agustus 2024 | 07:20

Menuju Kota Global, PHK di Jakarta Naik 994 Persen

Selasa, 06 Agustus 2024 | 07:18

Walikota Bandar Lampung Diperiksa Kejagung Terkait Kejanggalan APBD

Selasa, 06 Agustus 2024 | 06:18

Gelar Halal Festival 2024, Pemkot Surabaya Komitmen Majukan UMKM

Selasa, 06 Agustus 2024 | 05:49

DPR Geram Gaji Guru di NTT Cuma Rp250 Ribu

Selasa, 06 Agustus 2024 | 05:12

Selengkapnya