Berita

Ilustrasi air mineral/Net

Kesehatan

Tak Ada Laporan Galon Polikarbonat Ganggu Kesehatan

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 08:44 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Meskipun galon polikarbonat (PC) telah digunakan selama puluhan tahun, tidak ada laporan konsumen mengalami gangguan kesehatan.

"Galon PC dipilih karena kekuatannya dan lebih ramah lingkungan. Paparan BPA dalam galon guna ulang juga terus berkurang seiring penggunaan kembali," kata
pakar teknologi plastik, Wiyu Wahono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/8).



Wiyu menjelaskan bahwa paparan BPA dalam tubuh akan dikeluarkan dalam waktu 2 hingga 4 jam melalui urine atau zat sisa, sehingga tidak terjadi akumulasi.

"Akumulasi berarti zat tersebut menumpuk tanpa keluar, dan itu tidak terjadi pada BPA," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Eropa hanya melarang penggunaan kemasan PC yang mengandung BPA melebihi ambang batas aman, sementara yang masih di bawah batas aman tetap diperbolehkan.

Di sisi lain, pakar teknologi lingkungan ITB, Prof  Enri Damanhuri menyatakan bahwa kemasan galon PC adalah solusi penyediaan air minum yang ramah lingkungan di Indonesia. Galon PC bisa digunakan berulang kali dan mengurangi sampah plastik. 

"Kita semua sepakat untuk mengurangi pencemaran sampah plastik di lingkungan dengan tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai," katanya.

Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma, juga menilai bahwa galon PC lebih ramah lingkungan dibandingkan galon sekali pakai.

Menurutnya, galon PC tidak menghasilkan sampah karena bisa digunakan kembali, sekaligus mengurangi energi yang dibutuhkan untuk daur ulang.

"Kemasan galon PC memiliki masa guna ulang yang lebih panjang dibandingkan galon PET," ujarnya.

BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelabelan kemasan BPA pada galon PC. Peraturan ini dikhawatirkan akan mendorong penggunaan kemasan sekali pakai, yang berpotensi meningkatkan jumlah sampah plastik. Hal ini bertentangan dengan upaya masyarakat dan produsen untuk mengurangi timbunan sampah.

Pemerintah melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 telah membuat peta jalan untuk mengurangi sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada tahun 2029. Dengan melaksanakan peraturan ini, perusahaan dapat berkontribusi menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya