Berita

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Politik

Heru Jadikan Pj Gubernur Tugas Sambilan

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 08:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang saat ini dipegang oleh Heru Budi Hartono memiliki bobot strategis dan penting.

Karena itulah sulit diterima akal sehat apabila Heru Budi memegang jabatan secara bersamaan selama hampir dua tahun ini.

"Heru seperti menjadikan jabatan Pj Gubernur tugas sambilan," kata Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (6/8).


Sugiyanto mengaku masih bisa memaklumi apabila Heru rangkap jabatan selama tiga atau enam bulan.

Untuk pergantian pejabat dengan kondisi ini, menurut Sugiyanto, dapat merujuk pada kebijakan Badan Kepegawaian Negara, yaitu Surat Edaran No. 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksanaan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam aturan SE tersebut, ditegaskan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.”

Terkait hal tersebut, pergantian rangkap jabatan dengan pejabat lain atau penggantian dengan pejabat definitif menjadi hal yang penting. 

Masa tugas Plt adalah hanya untuk dua kali penunjukan atau paling lama selama enam bulan saja. Jika terjadi PLT lebih dari enam bulan, maka merupakan pelanggaran aturan sehingga publik bisa menggugatnya.

Namun, pengisian Pj Gubernur DKI Jakarta saat ini sangat berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024. 

Pengisian posisi jabatan Heru Budi mengacu pada Pasal 201 ayat (10) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari sini bisa disimpulkan bahwa Heru berpotensi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta lebih dari 2 tahun, yaitu hingga pelantikan gubernur terpilih baru. 

"Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022. Diperkirakan pelantikan gubernur baru paling cepat pada Januari 2025," kata Sugiyanto.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya