Berita

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Politik

Heru Jadikan Pj Gubernur Tugas Sambilan

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 08:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) yang saat ini dipegang oleh Heru Budi Hartono memiliki bobot strategis dan penting.

Karena itulah sulit diterima akal sehat apabila Heru Budi memegang jabatan secara bersamaan selama hampir dua tahun ini.

"Heru seperti menjadikan jabatan Pj Gubernur tugas sambilan," kata Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (6/8).


Sugiyanto mengaku masih bisa memaklumi apabila Heru rangkap jabatan selama tiga atau enam bulan.

Untuk pergantian pejabat dengan kondisi ini, menurut Sugiyanto, dapat merujuk pada kebijakan Badan Kepegawaian Negara, yaitu Surat Edaran No. 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksanaan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam aturan SE tersebut, ditegaskan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.”

Terkait hal tersebut, pergantian rangkap jabatan dengan pejabat lain atau penggantian dengan pejabat definitif menjadi hal yang penting. 

Masa tugas Plt adalah hanya untuk dua kali penunjukan atau paling lama selama enam bulan saja. Jika terjadi PLT lebih dari enam bulan, maka merupakan pelanggaran aturan sehingga publik bisa menggugatnya.

Namun, pengisian Pj Gubernur DKI Jakarta saat ini sangat berkaitan dengan Pilkada Serentak 2024. 

Pengisian posisi jabatan Heru Budi mengacu pada Pasal 201 ayat (10) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari sini bisa disimpulkan bahwa Heru berpotensi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta lebih dari 2 tahun, yaitu hingga pelantikan gubernur terpilih baru. 

"Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022. Diperkirakan pelantikan gubernur baru paling cepat pada Januari 2025," kata Sugiyanto.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya