Berita

Amalan Rakyat membawa 1 Bundel Bukti dugaan Korupsi kuota Haji/RMOL

Hukum

Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK, Barbuk 1 Bundel Dokumen Kuota Haji

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag).

Kali ini, Gus Yaqut dilaporkan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Mereka mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/8).

"KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun," kata Koordinator aksi, Rafli Maulana Nasyari, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (5/8).


Dalam laporannya, Amalan Rakyat menyerahkan satu bundel data atas dugaan korupsi kuota haji kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Menurut Rafli, Menag Yaqut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal itu dianggap melanggar UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

"Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat antikorupsi, berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang menteri agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan," terang Rafli.

Apalagi, lanjut Rafli, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota Haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah Haji Regular sebanyak 221.720 orang, dan jemaah Haji Khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota Haji Reguler menjadi 213.320, dan kuota Haji khusus menjadi 27.680. 

Dengan kata lain, kata Rafli, Kemenag mengurangi secara sepihak jatah kuota Haji Reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.

"Tunggu apalagi, seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum segera memeriksa dan menangkap Yaqut Menteri Agama RI karena fakta hukum ini," pungkasnya.

Selain melakukan pelaporan, puluhan orang dari Amalan Rakyat juga menggelar unjuk rasa dengan membawa berbagai atribut di depan Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya