Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang/Net
Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perizinan usaha di Maluku Utara (Malut).
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Hasyim Daeng Barang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) pada Jumat (2/8).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HS (Hasyim Daeng Barang) Direktur Hilirisasi Minerba BKPM/ Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (5/8).
Selain itu, kata Tessa, di hari yang sama, tim penyidik juga telah memeriksa 2 saksi lainnya, yakni MTK (Muhammad Thariq Kasuba) selaku Komisaris PT Fajar Gemilang yang juga anaknya tersangka AGK, dan NY (Nio Yanthony) selaku wiraswasta.
"Secara umum (para saksi didalami) terkait gratifikasi dan TPPU AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara," pungkas Tessa.
AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar.
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.