Berita

Ilustrasi/Ist

Bawaslu

PILKADA JAKARTA 2024

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 07:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada Jakarta 2024 bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.

"Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara M Sobirin di Jakarta dikutip Senin (5/8).

Sobirin menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Karena itulah, Sobirin menegaskan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan meski pada pemilu legislatif dan presiden pada awal 2024 belum ditemukan kasusnya.

Sobirin mengaku akan mengantisipasi politik uang dalam Pilkada 2024 dengan memasifkan pengawasan di berbagai tingkatan masyarakat sehingga pemahaman akan bahaya aksi itu dapat diketahui pihak terkait. 

“Kami terus sosialisasi kepada masyarakat di berbagai tingkatan, melakukan bimbingan teknis kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam), petugas pengawas kelurahan, hingga petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya,” kata Sobirin.

Populer

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

UPDATE

Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar KPK soal Perizinan Usaha di Malut

Senin, 05 Agustus 2024 | 12:05

Konglomerat Warren Buffet Tiba-tiba Lepas 50 Persen Saham Apple

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:57

Aktivis Poros DKJ: Heru Tak Becus Urus Jakarta

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:55

Gelombang Protes Bangladesh Tewaskan 91 Orang

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:50

MQ Iswara hingga Atalia Disiapkan Golkar Dampingi Dedi Mulyadi

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:35

KPK Periksa Petinggi Kementerian ESDM terkait Kasus Abdul Ghani Kasuba

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:22

Kantongi Ribuan Pemesanan, BYD Jadi Brand Mobil China Terlaris di GIIAS 2024

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:14

Tanpa Ampun, Israel Bombardir Dua Sekolah dan Rumah Sakit Gaza

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:11

Bukan Sekadar Minta Maaf, Jokowi Harus Gentle Hadapi Kasus Hukum Usai Pensiun

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:11

KPK Deteksi Kebocoran Pendapatan Daerah di Labuan Bajo

Senin, 05 Agustus 2024 | 11:10

Selengkapnya