Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi./Ist

Nusantara

Motif Ekonomi Jadi Alasan 2 Pemuda Sebar Video Porno yang Mirip Anak David Naif

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 22:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menjelaskan motif MRS (22) warga Pasuruan dan JE (35), warga Padang menyebarkan video porno mirip anak David 'Naif', Audrey Davis.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka terdesak kebutuhan ekonomi dan dengan menggugah video mendongkrak jumlah pengikutnya di media sosial.  

"Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana memiliki motif ekonomi dan juga motif iseng, karena ingin mendapatkan engagement akun medsosnya dengan menggunakan video seorang anak tersebut," kata Ade Ary  kepada wartawan, Jumat (2/7). 


Dari kasus ini, Ade Ary mengatakan, penyebaran konten video vulgar sangat memprihatinkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan foto video pribadi yang bermuatan konten pornografi. 

"Jadi hati-hati kalau menyimpan foto pribadi, apalagi foto orang lain ya. mendokumentasi gambar atau video yang bermuatan konten pornografi itu dapat dijerat Undang-undang Pornografi. Nanti penyebarnya baru dijerat ITE," kata Ade. 

Sebelumnya, penyidik dari Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kedua tersangka pada Selasa (30/7). 

Penangkapan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait video vulgar mirip AD alias Audrey yakni Laporan polisi tercatat dengan nomor : LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024. 

Dalam menjalankan aksinya, MRS dan JE sama-sama berperan sebagai admin di dua akun twitter atau X berbeda.  

Kini, dua orang tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.  

Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana diatas 3 tahun.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya