Berita

Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono)/RMOL

Hukum

Ketua Gapensi Kota Semarang Martono Kembali Diperiksa KPK

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 10:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono (MTN) kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Pantauan RMOL, Martono yang juga menjabat Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.42 WIB, Jumat (2/8).

Dengan didampingi beberapa pengacaranya, Martono enggan merespon terkait statusnya dalam pemeriksaan kali ini, apakah masih sebagai saksi, atau diperiksa sebagai tersangka.


"Pagi. Sudah siap (diperiksa)" singkat Martono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat pagi (2/8).

Sementara itu, pihak KPK belum mengumumkan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka pada hari ini.

Martono sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi bersama seorang tersangka lainnya, P. Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa pada Rabu (31/7).

Sementara itu pada Selasa (30/7), penyidik juga sudah memeriksa seorang tersangka lainnya, Alwin Basri (AB) yang merupakan suami Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita. Alwin juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP.

Selanjutnya pada Kamis (1/8), penyidik juga kembali memeriksa Alwin Basri. Saat itu, Alwin Basri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Di hari yang sama, Mbak Ita juga diperiksa, tapi masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah, yakni 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya yang terletak

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, berupa dokumen-dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen yang berisi catatan-catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya