Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Terbukti Langgar Privasi, Meta Didenda Rp22,7 Triliun

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, diwajibkan membayar denda 1,4 miliar dolar AS (Rp22,7 triliun) ke negara bagian Texas dalam kasus pelanggaran privasi.

Penyelesaian ini diumumkan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton pada Selasa (30/7), yang mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian pada tahun 2022.

Menurut gugatan tersebut, Meta melanggar undang-undang privasi negara bagian Texas dengan secara otomatis menandai wajah pengguna di situsnya. Paxton mengatakan perjanjian tersebut merupakan penyelesaian privasi terbesar oleh negara bagian AS.

"Penyelesaian bersejarah ini menunjukkan komitmen kami untuk melawan perusahaan teknologi terbesar di dunia dan meminta pertanggungjawaban mereka atas pelanggaran hukum dan hak privasi warga Texas," kata Paxton dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CGTN, Kamis (1/8).

"Setiap penyalahgunaan data sensitif warga Texas akan ditindak dengan kekuatan hukum penuh," ujarnya.

Texas, Illinois, dan Washington memiliki undang-undang privasi biometrik yang membatasi pengumpulan data wajah, suara, dan data biometrik lainnya.

Undang-undang Texas, yang disebut Capture or Use of Biometric Identifier, mengharuskan perusahaan untuk meminta izin sebelum menggunakan fitur seperti teknologi pengenalan wajah atau suara.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN ke KPK

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:08

Kemlu Jerman: Aksi Spionase Tiongkok Tidak Bisa Diremehkan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:08

Orang Miskin Bisa Tinggal di IKN, PUPR Pastikan Bakal Bangun Rumah Subsidi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:04

Feri Amsari: Megawati Teruji Mampu Tumbangkan Monster

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:55

Kemnaker Ingatkan Ahli K3 untuk Terus Kawal Implementasi K3 di Tempat Kerja

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:33

Siang Ini KPU Uji Publik Rancangan PKPU Kampanye Pilkada 2024

Jumat, 02 Agustus 2024 | 13:14

KPU Masih di Balik Bayang-bayang Hasyim Asyari?

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:55

Usai Pelatihan Amanah, Lima Teman Tuli Dapat Peluang Penempatan Kerja

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:46

Jelang HUT RI, Jokowi Bakal Groundbreaking Gedung BCA dan Empat Proyek Lain Pekan Depan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:34

Jenazah Haniyeh Siap Dikuburkan di Qatar

Jumat, 02 Agustus 2024 | 12:32

Selengkapnya