Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Terbukti Langgar Privasi, Meta Didenda Rp22,7 Triliun

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, diwajibkan membayar denda 1,4 miliar dolar AS (Rp22,7 triliun) ke negara bagian Texas dalam kasus pelanggaran privasi.

Penyelesaian ini diumumkan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton pada Selasa (30/7), yang mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian pada tahun 2022.

Menurut gugatan tersebut, Meta melanggar undang-undang privasi negara bagian Texas dengan secara otomatis menandai wajah pengguna di situsnya. Paxton mengatakan perjanjian tersebut merupakan penyelesaian privasi terbesar oleh negara bagian AS.


"Penyelesaian bersejarah ini menunjukkan komitmen kami untuk melawan perusahaan teknologi terbesar di dunia dan meminta pertanggungjawaban mereka atas pelanggaran hukum dan hak privasi warga Texas," kata Paxton dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CGTN, Kamis (1/8).

"Setiap penyalahgunaan data sensitif warga Texas akan ditindak dengan kekuatan hukum penuh," ujarnya.

Texas, Illinois, dan Washington memiliki undang-undang privasi biometrik yang membatasi pengumpulan data wajah, suara, dan data biometrik lainnya.

Undang-undang Texas, yang disebut Capture or Use of Biometric Identifier, mengharuskan perusahaan untuk meminta izin sebelum menggunakan fitur seperti teknologi pengenalan wajah atau suara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya