Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Terbukti Langgar Privasi, Meta Didenda Rp22,7 Triliun

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan induk Facebook dan Instagram, Meta, diwajibkan membayar denda 1,4 miliar dolar AS (Rp22,7 triliun) ke negara bagian Texas dalam kasus pelanggaran privasi.

Penyelesaian ini diumumkan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton pada Selasa (30/7), yang mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian pada tahun 2022.

Menurut gugatan tersebut, Meta melanggar undang-undang privasi negara bagian Texas dengan secara otomatis menandai wajah pengguna di situsnya. Paxton mengatakan perjanjian tersebut merupakan penyelesaian privasi terbesar oleh negara bagian AS.


"Penyelesaian bersejarah ini menunjukkan komitmen kami untuk melawan perusahaan teknologi terbesar di dunia dan meminta pertanggungjawaban mereka atas pelanggaran hukum dan hak privasi warga Texas," kata Paxton dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CGTN, Kamis (1/8).

"Setiap penyalahgunaan data sensitif warga Texas akan ditindak dengan kekuatan hukum penuh," ujarnya.

Texas, Illinois, dan Washington memiliki undang-undang privasi biometrik yang membatasi pengumpulan data wajah, suara, dan data biometrik lainnya.

Undang-undang Texas, yang disebut Capture or Use of Biometric Identifier, mengharuskan perusahaan untuk meminta izin sebelum menggunakan fitur seperti teknologi pengenalan wajah atau suara.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya