Berita

Pendiri Apple Daily, Jimmy Lai.

Dunia

UU KEAMANAN NASIONAL

Pengadilan Hong Kong Tolak Permintaan Jimmy Lai

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 22:02 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengadilan Hong Kong baru-baru ini dilaporkan telah menolak upaya hukum penerbit pro-demokrasi Jimmy Lai mengakhiri persidangan dirinya yang sedang berlangsung. Kuasa hukum Lai mengatakan, kasus ini lebih bernuansa politik dan jaksa penuntut tidak memiliki cukup bukti.

Namun pengadilan mengatakan sebaliknya, bahwa jaksa penuntut memiliki cukup bukti untuk mendukung tiga dakwaan terhadap Lai.

"Setelah mempertimbangkan semua pengajuan, kami memutuskan bahwa terdakwa pertama [Lai] memiliki kasus untuk menjawab semua dakwaan,” ujar Hakim Esther Toh yang merupakan salah seorang dari tiga hakim yang menangani kasus tersebut.


Persidangan keamanan nasional Lai, yang dimulai di Hong Kong pada Desember 2023, akan dilanjutkan pada 20 November. Dalam persidangan itu, Lai diharapkan memberikan bukti yang meringankan tuduhan atas dirinya. 

Menurut laporan VOA, warga negara Inggris berusia 76 tahun itu mengaku tidak bersalah atas dua dakwaan. Pertama, konspirasi membuat rencana dengan pasukan asing dan kedua, dakwaan yang lebih ringan, konspirasi untuk menerbitkan materi yang menghasut. 

Jika dinyatakan bersalah, Lai dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Kelompok kebebasan pers mengecam persidangan Lai, menyebutnya sebagai penipuan. Pemerintah AS dan Inggris telah menyerukan pembebasan segera Jimmi Lai.

Dalam sebuah pernyataan, Caoilfhionn Gallagher KC yang memimpin tim hukum internasional Lai, mengatakan, pihak berwenang telah melakukan semua yang mereka bisa untuk membungkam Jimmy Lai. 

“Mereka telah memperkenalkan hukum yang kejam untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat. Mereka telah menutup surat kabarnya. Mereka telah menjadikannya sasaran serangkaian tuntutan palsu. Dan persidangannya saat ini telah dilanda penundaan berulang kali,” ujar Gallagher.

Lai adalah pendiri surat kabar pro-demokrasi Apple Daily yang ditutup pihak berwenang pada tahun 2021. Dia menghadapi persidangan berdasarkan  UU Keamanan Nasional Hong Kong yang keras, yang diterapkan pada tahun 2020 dan telah mengakibatkan kemerosotan cepat dalam kebebasan pers.

Pihak berwenang di Hong Kong dan Tiongkok telah menekankan bahwa undang-undang keamanan nasional telah mendorong stabilitas di Hong Kong. Para pejabat di Hong Kong bersikeras bahwa persidangan Lai adil.

Jimmy Lai telah berada di sel isolasi selama lebih dari tiga setengah tahun. Ia menjalani hukuman lima tahun sembilan bulan setelah dinyatakan bersalah karena melanggar kontrak sewa kantor Apple Daily.

Putra Lai, Sebastien, menyuarakan kekhawatirannya mengenai penundaan yang terus berlanjut dalam apa yang disebutnya sebagai "persidangan sandiwara" ayahnya. 

Dalam sebuah pernyataan, ia berkata, "Pada saat kebanyakan orang menikmati masa pensiun dan menghabiskan waktu bersama keluarga, ayah saya berada dalam sel isolasi di penjara Hong Kong." Ia lebih lanjut berkata, "Sekarang kami mengetahui adanya penundaan selama empat bulan dalam persidangan itu sendiri, jadi proses yang tidak adil ini berlarut-larut lebih lama lagi." 

Sebastien mendesak pemerintah Inggris untuk mengambil tindakan guna mengakhiri "lelucon" tersebut dan mengamankan pembebasan ayahnya.

"Ayah saya seharusnya tidak berada di penjara sejak awal. Saya memohon kepada Pemerintah Inggris untuk mengambil tindakan guna mengakhiri lelucon ini dan mengamankan pembebasan ayah saya segera,” ujar Sebastien Lai.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya