Berita

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana bersama MI tersangka penganiaya balita, di Mapolres Metro Depok, Depok, Jawa Barat pada Rabu (31/7)/Ist

Presisi

Resmi Jadi Tersangka, Pemilik Daycare Penganiaya Balita di Depok Ditangkap Polisi

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 18:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Depok menetapkan Meita Irianty (MI) sebagai tersangka di kasus dugaan penganiayaan terhadap balita M (2) di tempat penitipan anak (daycare) di Harjamukti, Kota Depok. 

Penetapan tersangka dilakukan terhadap MI yang juga pemilik daycare usai polisi menaikkan status kasus ke penyidikan dan menangkap MI. 

"Tentang kekerasan terhadap anak yang terjadi di Wensen School Indonesia yang terletak di wilayah Cimanggis, Depok, tadi malam setelah kita menaikkan gelar naik sidik, dan sudah gelar naik tersangka. Kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial MI, tadi malam pukul 22.00 WIB di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Depok, Jawa Barat pada Rabu (31/7). 


Saat ditangkap, MI tidak melakukan perlawanan karena sedang kurang sehat. 

"Untuk perlawanan tidak ada, tetapi memang yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat ya," jelas Arya. 

Meski begitu, MI tetap dibawa ke Polres Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tetapi tetap kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam, hingga saat ini sudah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya. 

Untuk sementara, MI nekat melakukan penganiayaan karena khilaf. 

Lanjut Arya, sejauh ini korban yang telah melapor ke polisi terdapat dua orang anak. 

"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya, inisial yang pertama MK 2 tahun yang kedua HW 9 bulan," beber dia. 

Akibat perbuatannya, MI terancam hukuman lima tahun penjara karena dijerat pasal berlapis mulai dari UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya