Berita

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana bersama MI tersangka penganiaya balita, di Mapolres Metro Depok, Depok, Jawa Barat pada Rabu (31/7)/Ist

Presisi

Resmi Jadi Tersangka, Pemilik Daycare Penganiaya Balita di Depok Ditangkap Polisi

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 18:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polres Metro Depok menetapkan Meita Irianty (MI) sebagai tersangka di kasus dugaan penganiayaan terhadap balita M (2) di tempat penitipan anak (daycare) di Harjamukti, Kota Depok. 

Penetapan tersangka dilakukan terhadap MI yang juga pemilik daycare usai polisi menaikkan status kasus ke penyidikan dan menangkap MI. 

"Tentang kekerasan terhadap anak yang terjadi di Wensen School Indonesia yang terletak di wilayah Cimanggis, Depok, tadi malam setelah kita menaikkan gelar naik sidik, dan sudah gelar naik tersangka. Kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial MI, tadi malam pukul 22.00 WIB di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Depok, Jawa Barat pada Rabu (31/7). 


Saat ditangkap, MI tidak melakukan perlawanan karena sedang kurang sehat. 

"Untuk perlawanan tidak ada, tetapi memang yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat ya," jelas Arya. 

Meski begitu, MI tetap dibawa ke Polres Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tetapi tetap kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sejak tadi malam, hingga saat ini sudah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya. 

Untuk sementara, MI nekat melakukan penganiayaan karena khilaf. 

Lanjut Arya, sejauh ini korban yang telah melapor ke polisi terdapat dua orang anak. 

"Total korban sampai saat ini pelapor dua ya, inisial yang pertama MK 2 tahun yang kedua HW 9 bulan," beber dia. 

Akibat perbuatannya, MI terancam hukuman lima tahun penjara karena dijerat pasal berlapis mulai dari UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014, Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya