Berita

CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo alias Haji Robert di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8)/RMOL

Hukum

Usai Diperiksa KPK

Haji Romo Umpat Mantan Ketua Gerindra Malut: Itu Orang Baj*ngan!

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 16:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai diperiksa selama kurang lebih 6 jam, CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo alias Haji Robert menyampaikan kata umpatan yang ditujukan kepada salah satu tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

Hal itu disampaikan langsung Haji Romo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Setelah menjalani pemeriksaan ini, Haji Romo enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.


"Tanya dia (KPK) bos, puluhan (pertanyaan)," kata Haji Romo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (1/8).

Namun saat ditanya perkenalannya dengan salah satu tersangka, yakni Muhaimin Syarif, Haji Romo mengeluarkan kata umpatan.

"Itu orang baj*ngan," tegas Haji Romo.

Akan tetapi saat ditanya alasannya menyampaikan umpatan itu, Haji Romo enggan membeberkannya.

"Mana gue tau. Loe cek di hasil pengecekan gue di pengadilan. Loe tanya saja KPK, dia lebih tau dari gue bos. Pokoknya KPK kerjanya top gitu saja deh, jago," pungkas Haji Romo.

Sebelumnya, KPK sempat mengultimatum akan menjemput paksa Haji Romo karena kerap mangkir dari panggilan tim penyidik. Di mana, Haji Romo sudah 2 kali mangkir, yakni pada Kamis (6/6) dan Rabu (3/7).

Haji Romo sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (29/1). Saat itu, Haji Romo didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut, dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya