Berita

Para tersangka pengelola website judi online/RMOL

Presisi

Polda Metro Jaya Menangkap 66 Orang Operator Judi Online

RABU, 31 JULI 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menetapkan 66 orang sebagai tersangka dalam kasus praktek judi online. Mereka terlibat sebagai pengelola 9 website dan aplikasi judi online.

"Tersangka merupakan penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat melakukan perjudian secara online," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (31/7). 

Wira menjelaskan modus judi dilakukan dimana para pengelola yakni mewajibkan pengguna untuk melakukan pendaftaran akun serta deposit uang melalui transfer ke rekening ataupun e-wallet serta pulsa yang disediakan oleh penyelenggara pada halaman website perjudian online. Adapun website perjudian online diantaranya Slot, Live Casino, Domino, Bakarat, Tambak Ikan, Blackjack, Poker, Roulette, Judi olahraga serta lainnya. 

Setelah melakukan deposit, para pemain langsung melakukan judi online kapan pun dan dimanapun. 

Dari 66 tersangka ini, Wira pun merinci untuk Website Pokkawim dan King1111 dioperasikan oleh masing-masing 1 orang, website 200bett dikendalikan oleh 2 orang, Aplikasi Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino dan Joker King: 23 orang (16 Laki-laki dan 7 Perempuan). 

"Cluster Kos Anarta pengoperasian website pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan telagascatter: 17 orang (7 Laki-laki dan 10 Perempuan)," kata Wira. 

Selanjutnya, website Sohib88 berjumlah 3 orang dengan 2 laki-laki dan 1 perempuan), Pasar300, Air500, LBF500 dan Hitam69 sebanyak 5 orang dan Website Harta788 3 orang perempuan serta website Cuaca77 sebanyak 11 orang yang terdiri dari 9 Laki-laki dan 2 Perempuan. 

Pada saat pemaparan kasus, para tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka terlihat lesu dan menuputi wajahnya agar tidak terekspos kamera wartawan.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1/ 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan terancam hukuman maksimal 20 tahun.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya