Berita

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira/Ist

Bisnis

IUP ke NU dan Muhammadiyah Amankan Pengusaha dari Protes Rakyat

RABU, 31 JULI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada dua organisasi massa (ormas) berbasis agama, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dianggap sebagai upaya memberikan perlindungan kepada para pengusaha. 

Analisis itu disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat dihubungi RMOL, Rabu (31/7). 

Dia memandang, langkah pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat bahkan Ormas keagamaan, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 


"Lebih banyak kerugian ormas yang mengelola tambang," ujar Bhima. 

Menurutnya, ormas keagamaan pada dasarnya tidak pernah mengelola usaha pertambangan, sehingga rawan dimanfaatkan saja oleh pengusaha-pengusaha. 

Oleh karena itu, dia memandang ada maksud lain dari penerbitan PP 25/2024 oleh pemerintah, utamanya bukan seperti yang disampaikan yaitu untuk memberikan kesejahteraan bagi kelompok-kelompok masyarakat. 

"Dan terkesan ini upaya menjaga keamanan pengusaha tambang dari protes masyarakat. Selain itu beban reklamasi yang cukup mahal diserahkan ke ormas," tambahnya memperkirakan dampaknya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya