Kuasa Hukum GBI CK7 dan Yayasan Kebangkitan Pujian, Juniver Girsang/Ist
Advokat Alvin Lim dianggap telah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Gereja Bethel Indonesia Cabang Khusus 7 (GBI CK7), Yayasan Kebangkitan Pujian, dan dan gembalanya, Janto Simkoputera melalui akun media sosialnya.
Kuasa Hukum GBI CK7 dan Yayasan Kebangkitan Pujian, Juniver Girsang mengatakan bahwa tidak benar tuduhan Alvin Lim yang menyebutkan Janto Simkoputera dan anaknya Janto Junior Simkoputera mencuci otak jemaatnya.
"Tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik," kata Juniver melalui siaran persnya, Selasa (30/7).
Kedua, soal tuduhan penempatan uang jemaat GBI CK7 ke dalam Kospin Indosurya. Karena faktanya tidak sepeser pun, apalagi dinyatakan menempatkan uang Rp100 miliar ke dalam Kospin Indosurya.
"Tidak terdapat atau tidak tercatat dalam laporan keuangan GBI CK7 ada uang jemaat GBI CK7 yang ditempatkan di Kospin Indosurya," kata Juniver.
Ketiga, soal tuduhan perpuluhan, Juniver menegaskan bahwa tuduhan Alvin Lim dapat menimbulkan opini negatif dan keliru terhadap GBI CK7.
"Faktanya uang persembahan, uang perpuluhan dan lain-lain pemberian jemaat GBI CK7 disetorkan ke rekening atas nama setiap cabang Gereja GBI CK7," kata Juniver.
Lebih lanjut, menurut Juniver, Alvin Lim telah melanggar kode etik advokat Indonesia yaitu pasal 3 huruf āāgāā terkait asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
"Sebaiknya Alvin Lim tidak sering melontarkan tuduhan/ fitnah yang tidak ada fakta dan dasar hukum dan diskualifisir pernyataan yang tidak bertanggung jawab," tutup Juniver.