Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Idris Laena/Ist

Politik

Idris Laena Dukung Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres

SELASA, 30 JULI 2024 | 23:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait pemisahan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudukatif dan peran legislatif, patut untuk dipertimbangkan.

Ketua Fraksi Partai Golkar HM Idris Laena mengatakan, hal ini sejalan dengan amanah konstitusi yang memisahkan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia atau sesuai konsep Trias Politica yang dikemukakan John Locke, seorang filsuf asal Inggris yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul L'Esprit des Lois.

Namun, menurut politikus senior Golkar ini, jika wacana menggabungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) hanya karena alasan efisiensi biaya adalah sebuah kekeliruan besar.


"Ini jelas berbeda tugas, pokok, dan fungsinya atau tupoksi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut distribution of power," kata Idris kepada wartawan, Selasa (30/7).

Idris menegaskan kalaupun mau dilakukan pemilu serentak seperti yang baru digelar pada 14 Februari 2024, maka dilakukannya harus berdasarkan peran ketatanegaraan masing-masing.

Misalnya pemilu dilakukan dengan didahului Pemilu Legislatif secara serentak baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

"Dari hasil Pemilu Legislatif tersebut maka akan dihasilkan Parliamentary Threshold (PT) di semua tingkatan yang menjadi dasar dalam menentukan koalisi dukungan partai politik dan gabungan partai politik pada pilpres," kata Idris.

Hal ini juga berlaku pada Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Idris, maka pemilu tetap bisa dilakukan secara serentak, yakni pemilu untuk legislatif dan pemilu untuk eksekutif. 

Sehingga tetap bisa dilakukan secara efisien, efektif, dan dapat menekan ongkos serta biaya lebih rendah, namun tetap memerhatikan norma Hukum Tata Negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya