Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Idris Laena/Ist

Politik

Idris Laena Dukung Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres

SELASA, 30 JULI 2024 | 23:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait pemisahan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudukatif dan peran legislatif, patut untuk dipertimbangkan.

Ketua Fraksi Partai Golkar HM Idris Laena mengatakan, hal ini sejalan dengan amanah konstitusi yang memisahkan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia atau sesuai konsep Trias Politica yang dikemukakan John Locke, seorang filsuf asal Inggris yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul L'Esprit des Lois.

Namun, menurut politikus senior Golkar ini, jika wacana menggabungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) hanya karena alasan efisiensi biaya adalah sebuah kekeliruan besar.


"Ini jelas berbeda tugas, pokok, dan fungsinya atau tupoksi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut distribution of power," kata Idris kepada wartawan, Selasa (30/7).

Idris menegaskan kalaupun mau dilakukan pemilu serentak seperti yang baru digelar pada 14 Februari 2024, maka dilakukannya harus berdasarkan peran ketatanegaraan masing-masing.

Misalnya pemilu dilakukan dengan didahului Pemilu Legislatif secara serentak baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

"Dari hasil Pemilu Legislatif tersebut maka akan dihasilkan Parliamentary Threshold (PT) di semua tingkatan yang menjadi dasar dalam menentukan koalisi dukungan partai politik dan gabungan partai politik pada pilpres," kata Idris.

Hal ini juga berlaku pada Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Idris, maka pemilu tetap bisa dilakukan secara serentak, yakni pemilu untuk legislatif dan pemilu untuk eksekutif. 

Sehingga tetap bisa dilakukan secara efisien, efektif, dan dapat menekan ongkos serta biaya lebih rendah, namun tetap memerhatikan norma Hukum Tata Negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Pasar Minyak Wait and See Situasi Terkini Hormuz

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:14

Kedekatan dengan Megawati Menguntungkan Pemerintahan Prabowo

Selasa, 02 Juni 2026 | 10:04

Telur Jatuh di Bawah Harga Impas, BGN Turun Tangan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:51

Kebakaran Hebat di Kemayoran Ludeskan 250 Rumah

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:38

Video Parade ALF di Perbatasan Aljazair Jadi Sorotan Internasional

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:32

Anies Angkat Topi untuk Dino Patti Djalal: Bukan Diplomat Karbitan

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:31

IHSG Loncat 1,35 Persen, Rupiah Tertekan Pagi Ini di Rp17.888 per Dolar AS

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:26

Iran Ancam Hentikan Negosiasi Jika Israel Terus Serang Lebanon

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:09

Wildan Hakim: Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati Peristiwa yang Natural

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:58

GREAT Institute: Shangri-La Dialogue Krusial untuk Navigasi Ketidakpastian Geopolitik

Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya