Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Idris Laena/Ist

Politik

Idris Laena Dukung Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres

SELASA, 30 JULI 2024 | 23:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait pemisahan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudukatif dan peran legislatif, patut untuk dipertimbangkan.

Ketua Fraksi Partai Golkar HM Idris Laena mengatakan, hal ini sejalan dengan amanah konstitusi yang memisahkan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia atau sesuai konsep Trias Politica yang dikemukakan John Locke, seorang filsuf asal Inggris yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul L'Esprit des Lois.

Namun, menurut politikus senior Golkar ini, jika wacana menggabungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) hanya karena alasan efisiensi biaya adalah sebuah kekeliruan besar.


"Ini jelas berbeda tugas, pokok, dan fungsinya atau tupoksi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut distribution of power," kata Idris kepada wartawan, Selasa (30/7).

Idris menegaskan kalaupun mau dilakukan pemilu serentak seperti yang baru digelar pada 14 Februari 2024, maka dilakukannya harus berdasarkan peran ketatanegaraan masing-masing.

Misalnya pemilu dilakukan dengan didahului Pemilu Legislatif secara serentak baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

"Dari hasil Pemilu Legislatif tersebut maka akan dihasilkan Parliamentary Threshold (PT) di semua tingkatan yang menjadi dasar dalam menentukan koalisi dukungan partai politik dan gabungan partai politik pada pilpres," kata Idris.

Hal ini juga berlaku pada Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Idris, maka pemilu tetap bisa dilakukan secara serentak, yakni pemilu untuk legislatif dan pemilu untuk eksekutif. 

Sehingga tetap bisa dilakukan secara efisien, efektif, dan dapat menekan ongkos serta biaya lebih rendah, namun tetap memerhatikan norma Hukum Tata Negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya