Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Idris Laena/Ist

Politik

Idris Laena Dukung Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres

SELASA, 30 JULI 2024 | 23:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait pemisahan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudukatif dan peran legislatif, patut untuk dipertimbangkan.

Ketua Fraksi Partai Golkar HM Idris Laena mengatakan, hal ini sejalan dengan amanah konstitusi yang memisahkan peran cabang-cabang kekuasaan di Indonesia atau sesuai konsep Trias Politica yang dikemukakan John Locke, seorang filsuf asal Inggris yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul L'Esprit des Lois.

Namun, menurut politikus senior Golkar ini, jika wacana menggabungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) hanya karena alasan efisiensi biaya adalah sebuah kekeliruan besar.


"Ini jelas berbeda tugas, pokok, dan fungsinya atau tupoksi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang menganut distribution of power," kata Idris kepada wartawan, Selasa (30/7).

Idris menegaskan kalaupun mau dilakukan pemilu serentak seperti yang baru digelar pada 14 Februari 2024, maka dilakukannya harus berdasarkan peran ketatanegaraan masing-masing.

Misalnya pemilu dilakukan dengan didahului Pemilu Legislatif secara serentak baik untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

"Dari hasil Pemilu Legislatif tersebut maka akan dihasilkan Parliamentary Threshold (PT) di semua tingkatan yang menjadi dasar dalam menentukan koalisi dukungan partai politik dan gabungan partai politik pada pilpres," kata Idris.

Hal ini juga berlaku pada Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, lanjut Idris, maka pemilu tetap bisa dilakukan secara serentak, yakni pemilu untuk legislatif dan pemilu untuk eksekutif. 

Sehingga tetap bisa dilakukan secara efisien, efektif, dan dapat menekan ongkos serta biaya lebih rendah, namun tetap memerhatikan norma Hukum Tata Negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya