Berita

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta/Ist

Politik

Satgas UU Ciptaker Gelar Rakor Akselerasikan Reformasi Birokrasi

SELASA, 30 JULI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

UU Cipta Kerja jembatan untuk mewujudkan kemudahan pelaku usaha menjalankan usahanya di tengah tantangan global yang semakin dinamis.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, akan tercipta proses perizinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah," kata Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, Selasa (30/7).

Dalam mewujudkan kemudahan berusaha, Satgas UU Cipta Kerja telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabodetabek dan Jawa Barat, Senin kemarin (29/7).


Menurut Arif, spirit perizinan berusaha harus sesuai dengan tagline pemerintah, yakni 'bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak’ sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pada konteks UU Cipta Kerja, reformasi birokrasi berdampak diartikan bahwa setiap kebijakan harus berdampak pada tingkat kebermanfaatan di masyarakat.

"Salah satunya seperti penciptaan lapangan kerja yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia," jelas Arif.

Di sisi lain, Satgas UU Cipta Kerja punya tugas utama melakukan monitoring serta evaluasi terhadap implementasi UU Cipta Kerja. Satgas, kata Arif, akan melakukan proses kanalisasi seluruh perizinan hingga melakukan mitigasi dan manajemen risiko terkait isu sosial, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, HAM, hingga risiko lingkungan.

Sementara itu, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas UU Cipta Kerja, I Ktut Hadi Priatna menjabarkan, persyaratan permohonan perizinan dasar punya batasan waktu terkait persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Ktut juga mengingatkan, ada ketentuan sanksi administrasi berjenjang yang perlu diperhatikan pelaku kerja sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja.

“Kebijakan sanksi administrasi ini menjadi penting, jangan sampai baru diberikan peringatan tapi izin usahanya sudah dicabut," tegas Ktut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya