Berita

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta/Ist

Politik

Satgas UU Ciptaker Gelar Rakor Akselerasikan Reformasi Birokrasi

SELASA, 30 JULI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

UU Cipta Kerja jembatan untuk mewujudkan kemudahan pelaku usaha menjalankan usahanya di tengah tantangan global yang semakin dinamis.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, akan tercipta proses perizinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah," kata Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, Selasa (30/7).

Dalam mewujudkan kemudahan berusaha, Satgas UU Cipta Kerja telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabodetabek dan Jawa Barat, Senin kemarin (29/7).


Menurut Arif, spirit perizinan berusaha harus sesuai dengan tagline pemerintah, yakni 'bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak’ sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pada konteks UU Cipta Kerja, reformasi birokrasi berdampak diartikan bahwa setiap kebijakan harus berdampak pada tingkat kebermanfaatan di masyarakat.

"Salah satunya seperti penciptaan lapangan kerja yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia," jelas Arif.

Di sisi lain, Satgas UU Cipta Kerja punya tugas utama melakukan monitoring serta evaluasi terhadap implementasi UU Cipta Kerja. Satgas, kata Arif, akan melakukan proses kanalisasi seluruh perizinan hingga melakukan mitigasi dan manajemen risiko terkait isu sosial, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, HAM, hingga risiko lingkungan.

Sementara itu, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas UU Cipta Kerja, I Ktut Hadi Priatna menjabarkan, persyaratan permohonan perizinan dasar punya batasan waktu terkait persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Ktut juga mengingatkan, ada ketentuan sanksi administrasi berjenjang yang perlu diperhatikan pelaku kerja sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja.

“Kebijakan sanksi administrasi ini menjadi penting, jangan sampai baru diberikan peringatan tapi izin usahanya sudah dicabut," tegas Ktut.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya