Berita

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta/Ist

Politik

Satgas UU Ciptaker Gelar Rakor Akselerasikan Reformasi Birokrasi

SELASA, 30 JULI 2024 | 16:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

UU Cipta Kerja jembatan untuk mewujudkan kemudahan pelaku usaha menjalankan usahanya di tengah tantangan global yang semakin dinamis.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, akan tercipta proses perizinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah," kata Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, Selasa (30/7).

Dalam mewujudkan kemudahan berusaha, Satgas UU Cipta Kerja telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabodetabek dan Jawa Barat, Senin kemarin (29/7).

Menurut Arif, spirit perizinan berusaha harus sesuai dengan tagline pemerintah, yakni 'bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak’ sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Pada konteks UU Cipta Kerja, reformasi birokrasi berdampak diartikan bahwa setiap kebijakan harus berdampak pada tingkat kebermanfaatan di masyarakat.

"Salah satunya seperti penciptaan lapangan kerja yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia," jelas Arif.

Di sisi lain, Satgas UU Cipta Kerja punya tugas utama melakukan monitoring serta evaluasi terhadap implementasi UU Cipta Kerja. Satgas, kata Arif, akan melakukan proses kanalisasi seluruh perizinan hingga melakukan mitigasi dan manajemen risiko terkait isu sosial, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, HAM, hingga risiko lingkungan.

Sementara itu, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas UU Cipta Kerja, I Ktut Hadi Priatna menjabarkan, persyaratan permohonan perizinan dasar punya batasan waktu terkait persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Ktut juga mengingatkan, ada ketentuan sanksi administrasi berjenjang yang perlu diperhatikan pelaku kerja sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja.

“Kebijakan sanksi administrasi ini menjadi penting, jangan sampai baru diberikan peringatan tapi izin usahanya sudah dicabut," tegas Ktut.

Populer

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Inilah 3 Kandidat Kepala Badan Penerimaan Negara

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:13

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

60 Pegawai Main Judol, Pimpinan KPK: Cuma Iseng

Jumat, 02 Agustus 2024 | 08:23

Ramalan Rocky Gerung: 30 Hari ke Depan Krisis Beras Berubah Jadi Krisis Sosial

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:43

UPDATE

Kadin Akui Kondisi Tekstil Indonesia Babak Belur

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:59

Akhirnya Dapat Perunggu Badminton

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:58

Damping UMKM Award 2024, Komitmen Danone Majukan UMKM Tanah Air

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:50

PKB Sumsel Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:41

Mendagri Akui KPU yang Minta Perpres Jadwal Pelantikan Kada Terpilih 2024

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:26

Ketua Kadin: AI Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8 Persen

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:17

Said Abdullah Benarkan Hubungan Megawati dengan Jokowi Baik-baik Saja

Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:11

Adian Ingatkan Nasdem-PKB Jangan Habis Manis Sepah Dibuang ke Anies

Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:55

Dekat Dengan Rakyat, Masyarakat Jebres Dukung Sekar Tandjung di Pilkada Solo 2024

Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:46

Bacaan Analis dalam Dinamika Pilgub Sejumlah Provinsi Papua

Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:42

Selengkapnya