Berita

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kusen alias Kiai Cepu/Repro

Politik

Muhammadiyah Tak Terima Tawaran Lokasi Tambang Bekas

SELASA, 30 JULI 2024 | 02:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan PP Muhammadiyah menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran pemerintahan Presiden Joko Widodo bukanlah keputusan yang gegabah dan sembrono. 

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kusen alias Kiai Cepu, meyakini bahwa ormas yang telah berdiri sebelum Republik Indonesia itu lahir, tidak akan mengambil tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika lokasinya merupakan tambang bekas.

Oleh karena itu, Kiai Cepu menekankan terlebih dahulu memahami definisi pertambangan menurut undang-undang dan pandangan Tarjih PP Muhammadiyah. 


"Pertanyaannya adalah, tahu tidak definisi pertambangan menurut undang-undang dan menurut Tarjih Muhammadiyah? Sudah tahu belum definisinya?" tanya Kiai Cepu dalam Kajian Fiqih Pertambangan yang disiarkan secara daring pada Senin malam (29/7). 

Ia menjelaskan bahwa proses pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui sepuluh tahapan, termasuk di dalamnya ada observasi hingga uji kelayakan sebelum melakukan aktivitas pertambangan. 

“Di situ ada 10 aktivitas di antaranya ada namanya observasi, uji kelayakan, jadi tidak langsung ujug-ujug ditambang, bukan, itu ada 10 tahapan. Itu dijelaskan di dalam definisi," kata Kiai Cepu.

Kiai Cepu pun menggarisbawahi bahwa observasi dan uji kelayakan penting untuk menentukan apakah suatu tambang layak digarap atau tidak. 

“Lha kalau tidak ada kok ditambang, ya untuk apa? berarti bodoh dong? ya bodoh, wong udah tahu gak ada kok diambil," katanya.

Selain itu, Kiai Cepu juga mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur sepuluh tahapan dalam usaha pertambangan untuk ormas keagamaan.

“Kenapa? kan ada rangkaian rangkaiannya nggak langsung nambang. Karena itu coba baca deh definisi pertambangan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sudah dibaca belum? Itu ada 10 (tahapan)," tambahnya.

Atas dasar itu, Kiai Cepu menegaskan bahwa tanpa observasi dan uji kelayakan yang tepat, mengambil tambang yang sudah rusak dan tidak bernilai adalah tindakan yang salah. 

"Jadi kalau gitu diasumsikan dulu, bagaimana seandainya sudah tahu bobrok, rusak, nggak ada kok ditambang? berarti yang observasi nggak orang pintar, berarti goblok, masak sudah tahu begitu diambil berarti salah ya, berarti nggak usah diambil? ya enggak usah diambil berarti," tegasnya.

Menurut Kiai Cepu, setiap keputusan untuk menambang atau tidak harus didasarkan pada hasil observasi dan uji kelayakan yang ketat sesuai dengan sepuluh tahapan usaha pertambangan. Hal-hal tersebut diyakini sudah dipertimbangkan oleh Muhammadiyah. 

“Untuk mengambil dan tidak, perlu melakukan pertambangan. Nah usaha pertambangan itu 10 tahap di situ,” pungkas Kiai Cepu.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya