Berita

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kusen alias Kiai Cepu/Repro

Politik

Muhammadiyah Tak Terima Tawaran Lokasi Tambang Bekas

SELASA, 30 JULI 2024 | 02:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan PP Muhammadiyah menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran pemerintahan Presiden Joko Widodo bukanlah keputusan yang gegabah dan sembrono. 

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kusen alias Kiai Cepu, meyakini bahwa ormas yang telah berdiri sebelum Republik Indonesia itu lahir, tidak akan mengambil tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika lokasinya merupakan tambang bekas.

Oleh karena itu, Kiai Cepu menekankan terlebih dahulu memahami definisi pertambangan menurut undang-undang dan pandangan Tarjih PP Muhammadiyah. 


"Pertanyaannya adalah, tahu tidak definisi pertambangan menurut undang-undang dan menurut Tarjih Muhammadiyah? Sudah tahu belum definisinya?" tanya Kiai Cepu dalam Kajian Fiqih Pertambangan yang disiarkan secara daring pada Senin malam (29/7). 

Ia menjelaskan bahwa proses pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui sepuluh tahapan, termasuk di dalamnya ada observasi hingga uji kelayakan sebelum melakukan aktivitas pertambangan. 

“Di situ ada 10 aktivitas di antaranya ada namanya observasi, uji kelayakan, jadi tidak langsung ujug-ujug ditambang, bukan, itu ada 10 tahapan. Itu dijelaskan di dalam definisi," kata Kiai Cepu.

Kiai Cepu pun menggarisbawahi bahwa observasi dan uji kelayakan penting untuk menentukan apakah suatu tambang layak digarap atau tidak. 

“Lha kalau tidak ada kok ditambang, ya untuk apa? berarti bodoh dong? ya bodoh, wong udah tahu gak ada kok diambil," katanya.

Selain itu, Kiai Cepu juga mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur sepuluh tahapan dalam usaha pertambangan untuk ormas keagamaan.

“Kenapa? kan ada rangkaian rangkaiannya nggak langsung nambang. Karena itu coba baca deh definisi pertambangan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sudah dibaca belum? Itu ada 10 (tahapan)," tambahnya.

Atas dasar itu, Kiai Cepu menegaskan bahwa tanpa observasi dan uji kelayakan yang tepat, mengambil tambang yang sudah rusak dan tidak bernilai adalah tindakan yang salah. 

"Jadi kalau gitu diasumsikan dulu, bagaimana seandainya sudah tahu bobrok, rusak, nggak ada kok ditambang? berarti yang observasi nggak orang pintar, berarti goblok, masak sudah tahu begitu diambil berarti salah ya, berarti nggak usah diambil? ya enggak usah diambil berarti," tegasnya.

Menurut Kiai Cepu, setiap keputusan untuk menambang atau tidak harus didasarkan pada hasil observasi dan uji kelayakan yang ketat sesuai dengan sepuluh tahapan usaha pertambangan. Hal-hal tersebut diyakini sudah dipertimbangkan oleh Muhammadiyah. 

“Untuk mengambil dan tidak, perlu melakukan pertambangan. Nah usaha pertambangan itu 10 tahap di situ,” pungkas Kiai Cepu.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya