Berita

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kusen alias Kiai Cepu/Repro

Politik

Muhammadiyah Tak Terima Tawaran Lokasi Tambang Bekas

SELASA, 30 JULI 2024 | 02:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan PP Muhammadiyah menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran pemerintahan Presiden Joko Widodo bukanlah keputusan yang gegabah dan sembrono. 

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kusen alias Kiai Cepu, meyakini bahwa ormas yang telah berdiri sebelum Republik Indonesia itu lahir, tidak akan mengambil tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika lokasinya merupakan tambang bekas.

Oleh karena itu, Kiai Cepu menekankan terlebih dahulu memahami definisi pertambangan menurut undang-undang dan pandangan Tarjih PP Muhammadiyah. 


"Pertanyaannya adalah, tahu tidak definisi pertambangan menurut undang-undang dan menurut Tarjih Muhammadiyah? Sudah tahu belum definisinya?" tanya Kiai Cepu dalam Kajian Fiqih Pertambangan yang disiarkan secara daring pada Senin malam (29/7). 

Ia menjelaskan bahwa proses pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui sepuluh tahapan, termasuk di dalamnya ada observasi hingga uji kelayakan sebelum melakukan aktivitas pertambangan. 

“Di situ ada 10 aktivitas di antaranya ada namanya observasi, uji kelayakan, jadi tidak langsung ujug-ujug ditambang, bukan, itu ada 10 tahapan. Itu dijelaskan di dalam definisi," kata Kiai Cepu.

Kiai Cepu pun menggarisbawahi bahwa observasi dan uji kelayakan penting untuk menentukan apakah suatu tambang layak digarap atau tidak. 

“Lha kalau tidak ada kok ditambang, ya untuk apa? berarti bodoh dong? ya bodoh, wong udah tahu gak ada kok diambil," katanya.

Selain itu, Kiai Cepu juga mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur sepuluh tahapan dalam usaha pertambangan untuk ormas keagamaan.

“Kenapa? kan ada rangkaian rangkaiannya nggak langsung nambang. Karena itu coba baca deh definisi pertambangan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sudah dibaca belum? Itu ada 10 (tahapan)," tambahnya.

Atas dasar itu, Kiai Cepu menegaskan bahwa tanpa observasi dan uji kelayakan yang tepat, mengambil tambang yang sudah rusak dan tidak bernilai adalah tindakan yang salah. 

"Jadi kalau gitu diasumsikan dulu, bagaimana seandainya sudah tahu bobrok, rusak, nggak ada kok ditambang? berarti yang observasi nggak orang pintar, berarti goblok, masak sudah tahu begitu diambil berarti salah ya, berarti nggak usah diambil? ya enggak usah diambil berarti," tegasnya.

Menurut Kiai Cepu, setiap keputusan untuk menambang atau tidak harus didasarkan pada hasil observasi dan uji kelayakan yang ketat sesuai dengan sepuluh tahapan usaha pertambangan. Hal-hal tersebut diyakini sudah dipertimbangkan oleh Muhammadiyah. 

“Untuk mengambil dan tidak, perlu melakukan pertambangan. Nah usaha pertambangan itu 10 tahap di situ,” pungkas Kiai Cepu.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya