Berita

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kusen alias Kiai Cepu/Repro

Politik

Muhammadiyah Tak Terima Tawaran Lokasi Tambang Bekas

SELASA, 30 JULI 2024 | 02:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan PP Muhammadiyah menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran pemerintahan Presiden Joko Widodo bukanlah keputusan yang gegabah dan sembrono. 

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kusen alias Kiai Cepu, meyakini bahwa ormas yang telah berdiri sebelum Republik Indonesia itu lahir, tidak akan mengambil tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika lokasinya merupakan tambang bekas.

Oleh karena itu, Kiai Cepu menekankan terlebih dahulu memahami definisi pertambangan menurut undang-undang dan pandangan Tarjih PP Muhammadiyah. 


"Pertanyaannya adalah, tahu tidak definisi pertambangan menurut undang-undang dan menurut Tarjih Muhammadiyah? Sudah tahu belum definisinya?" tanya Kiai Cepu dalam Kajian Fiqih Pertambangan yang disiarkan secara daring pada Senin malam (29/7). 

Ia menjelaskan bahwa proses pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui sepuluh tahapan, termasuk di dalamnya ada observasi hingga uji kelayakan sebelum melakukan aktivitas pertambangan. 

“Di situ ada 10 aktivitas di antaranya ada namanya observasi, uji kelayakan, jadi tidak langsung ujug-ujug ditambang, bukan, itu ada 10 tahapan. Itu dijelaskan di dalam definisi," kata Kiai Cepu.

Kiai Cepu pun menggarisbawahi bahwa observasi dan uji kelayakan penting untuk menentukan apakah suatu tambang layak digarap atau tidak. 

“Lha kalau tidak ada kok ditambang, ya untuk apa? berarti bodoh dong? ya bodoh, wong udah tahu gak ada kok diambil," katanya.

Selain itu, Kiai Cepu juga mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur sepuluh tahapan dalam usaha pertambangan untuk ormas keagamaan.

“Kenapa? kan ada rangkaian rangkaiannya nggak langsung nambang. Karena itu coba baca deh definisi pertambangan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sudah dibaca belum? Itu ada 10 (tahapan)," tambahnya.

Atas dasar itu, Kiai Cepu menegaskan bahwa tanpa observasi dan uji kelayakan yang tepat, mengambil tambang yang sudah rusak dan tidak bernilai adalah tindakan yang salah. 

"Jadi kalau gitu diasumsikan dulu, bagaimana seandainya sudah tahu bobrok, rusak, nggak ada kok ditambang? berarti yang observasi nggak orang pintar, berarti goblok, masak sudah tahu begitu diambil berarti salah ya, berarti nggak usah diambil? ya enggak usah diambil berarti," tegasnya.

Menurut Kiai Cepu, setiap keputusan untuk menambang atau tidak harus didasarkan pada hasil observasi dan uji kelayakan yang ketat sesuai dengan sepuluh tahapan usaha pertambangan. Hal-hal tersebut diyakini sudah dipertimbangkan oleh Muhammadiyah. 

“Untuk mengambil dan tidak, perlu melakukan pertambangan. Nah usaha pertambangan itu 10 tahap di situ,” pungkas Kiai Cepu.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya