Berita

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kusen alias Kiai Cepu/Repro

Politik

Muhammadiyah Tak Terima Tawaran Lokasi Tambang Bekas

SELASA, 30 JULI 2024 | 02:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan PP Muhammadiyah menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran pemerintahan Presiden Joko Widodo bukanlah keputusan yang gegabah dan sembrono. 

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Olahraga (LSBO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kusen alias Kiai Cepu, meyakini bahwa ormas yang telah berdiri sebelum Republik Indonesia itu lahir, tidak akan mengambil tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika lokasinya merupakan tambang bekas.

Oleh karena itu, Kiai Cepu menekankan terlebih dahulu memahami definisi pertambangan menurut undang-undang dan pandangan Tarjih PP Muhammadiyah. 

"Pertanyaannya adalah, tahu tidak definisi pertambangan menurut undang-undang dan menurut Tarjih Muhammadiyah? Sudah tahu belum definisinya?" tanya Kiai Cepu dalam Kajian Fiqih Pertambangan yang disiarkan secara daring pada Senin malam (29/7). 

Ia menjelaskan bahwa proses pertambangan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui sepuluh tahapan, termasuk di dalamnya ada observasi hingga uji kelayakan sebelum melakukan aktivitas pertambangan. 

“Di situ ada 10 aktivitas di antaranya ada namanya observasi, uji kelayakan, jadi tidak langsung ujug-ujug ditambang, bukan, itu ada 10 tahapan. Itu dijelaskan di dalam definisi," kata Kiai Cepu.

Kiai Cepu pun menggarisbawahi bahwa observasi dan uji kelayakan penting untuk menentukan apakah suatu tambang layak digarap atau tidak. 

“Lha kalau tidak ada kok ditambang, ya untuk apa? berarti bodoh dong? ya bodoh, wong udah tahu gak ada kok diambil," katanya.

Selain itu, Kiai Cepu juga mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur sepuluh tahapan dalam usaha pertambangan untuk ormas keagamaan.

“Kenapa? kan ada rangkaian rangkaiannya nggak langsung nambang. Karena itu coba baca deh definisi pertambangan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 sudah dibaca belum? Itu ada 10 (tahapan)," tambahnya.

Atas dasar itu, Kiai Cepu menegaskan bahwa tanpa observasi dan uji kelayakan yang tepat, mengambil tambang yang sudah rusak dan tidak bernilai adalah tindakan yang salah. 

"Jadi kalau gitu diasumsikan dulu, bagaimana seandainya sudah tahu bobrok, rusak, nggak ada kok ditambang? berarti yang observasi nggak orang pintar, berarti goblok, masak sudah tahu begitu diambil berarti salah ya, berarti nggak usah diambil? ya enggak usah diambil berarti," tegasnya.

Menurut Kiai Cepu, setiap keputusan untuk menambang atau tidak harus didasarkan pada hasil observasi dan uji kelayakan yang ketat sesuai dengan sepuluh tahapan usaha pertambangan. Hal-hal tersebut diyakini sudah dipertimbangkan oleh Muhammadiyah. 

“Untuk mengambil dan tidak, perlu melakukan pertambangan. Nah usaha pertambangan itu 10 tahap di situ,” pungkas Kiai Cepu.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya