Berita

Komisi III DPR RI menerima audiensi keluarga alm Dini Sera Afrianti, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/7)/RMOL

Politik

Terima Audiensi Keluarga Dini Sera, Komisi III DPR Endus Indikasi Pengaruh Kekuasaan

SENIN, 29 JULI 2024 | 15:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi III DPR RI menerima audiensi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (29/7). 

Pantauan RMOL di lokasi, audiensi itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman dan Ahmad Sahroni.

Dari keluarga alm Dini hadir adik korban, sang ayah, kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq, didampingi dari Aliansi Justice For Dini Sera Afrianti, Rieke Diah Pitaloka.


Habiburokhman menyampaikan keprihatinannya terkait kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Apalagi, Ronald Tannur kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ya mungkin teman-teman secara garis besar kita semua ikuti dari media perkara ini sejak awal. Kami prihatin ada tindakan sedemikian sadis pada almarhumah, dalam hal ini almarhumah Dini," kata Habiburokhman di dalam ruang rapat.

Habiburokhman menuturkan, Komisi III telah konsen dan mengawal kasus tersebut lantaran ada indikasi pengaruh kekuasaan.

"Kekhawatiran kami sebetulnya adalah karena ada misalnya pengaruh kekuasaan tertentu, hal ini bisa diselesaikan damai tanpa melalui proses pengadilan. Itu kekhawatiran kami awal," tutupnya. 

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia. 

Putusan tersebut pun langsung menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekecewaan dari keluarga korban Dini Sera Afrianti.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya