Berita

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama siswa yang menerima ijasah/RMOLJatim

Nusantara

Baznas Surabaya Tebus Ijazah 754 Siswa SMA/SMK Swasta

SENIN, 29 JULI 2024 | 05:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya kembali memberikan bantuan biaya penebusan ijazah untuk siswa 754 SMA/SMK/MA swasta di Kota Surabaya di Convention Hall.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berpesan kepada para siswa yang mendapatkan bantuan tebus ijazah agar menjadi pemuda tangguh dan bisa membahagiakan kedua orang tuanya.

"Setelah menerima ijazah, tolong ijazahnya bisa dipergunakan untuk kepentingan kuliah ataupun mencari kerja," kata Eri dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/7).


Eri juga menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh ASN Pemkot Surabaya yang telah memberikan zakatnya selama ini melalui Baznas. 

Eri menegaskan bahwa biaya tebus ijazah yang diberikan  bukan berasal dari dirinya atau Pemkot Surabaya, tetapi dari zakat para ASN.

"Ini bukan menggunakan uang Pemkot apalagi wali kotanya. Tapi, ini uang seluruh ASN Kota Surabaya yang dengan ikhlas menyumbangkan zakatnya untuk kepentingan masyarakat," kata Eri.

Kata Eri, program ini adalah kolaborasi bersama antara Pemkot Surabaya, Baznas Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan juga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) swasta di Kota Surabaya. 

Program tebus ijazah ini pun mendapatkan respons positif dari masyarakat yang menerima manfaat. 

Salah satunya adalah Muhammad Zaid Muafak, yang berasal dari SMK Antartika, Surabaya.

Pria 23 tahun itu mengaku senang karena ijazahnya yang sudah tertahan selama empat tahun bisa diambil dan dipergunakan sebagaimana mestinya. 

"Senang pastinya karena saya lulus sejak 2020 lalu, baru bisa ambil ijazah sekarang. Rencananya ijazahnya mau dipakai melamar pekerjaan," kata Zaid.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya