Berita

Kecubung/Ist

Kesehatan

Mengonsumsi Kecubung Bisa Memicu Kematian

SENIN, 29 JULI 2024 | 03:45 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tanaman kecubung sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Sebab efek dari kecubung jika masuk dalam pembuluh darah atau dimakan (ditelan) dapat memabukkan dan menimbulkan halusinasi visual dalam waktu 30-120 menit.

“Tatalaksana awal yakni dengan memberikan karbon aktif sebanyak delapan tablet dan segera membawa ke rumah sakit terdekat (tidak harus rumah sakit jiwa),” kata praktisi kesehatan, dr. Ngabila Salama dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/7).

Ngabila mengatakan, mengonsumsi kecubung juga dapat memicu kematian. Terutama jika yang bersangkutan mengalami halusinasi penglihatan yang bisa menyuruhnya untuk mencelakakan dirinya sendiri (bunuh diri) atau orang sekitarnya.


Menurut Ngabila, senyawa yang ada pada kecubung yang bersifat psikoaktif sehingga membuat halusinasi visual dan mabuk, di antaranya atropin dan scopolamine. 

Kandungan ini ada pada buah dan akar yang paling tinggi kandungannya, yakni 0,4 sampai 0,9 persen disusul daun dan bunga 0,2 sampai 0,3 persen.

“Ini bersifat antikolinergik pada otak dapat meningkatkan denyut jantung, efek anestesi dan halusinasi berlangsung beberapa hari,” kata Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Tamansari, Jakarta Barat ini.

Selain itu, lanjut dia, tanaman kecubung juga bisa membuat disorientasi, kelupaan atau demensia, kejang, koma, sampai kematian. Hal ini bisa terjadi jika dosis yang ditelan sangat besar atau keracunannya bersifat kronik (konsumsi dalam kurun waktu lama).

“Kerusakan otak dari konsumsi kecubung bahkan bisa permanen jika dosisnya terlalu besar,” kata Ngabila.

Meski demikian, kecubung sejak lama dikenal sebagai tanaman obat topikal melalui penumbukan. Hanya saja penanganannya harus dilakukan dengan hati-hati.

“Penumbukan dengan hati-hati menggunakan sarung tangan lalu dapat diberikan sebagai obat nyeri otot dan sakit kepala dengan dioleskan hati-hati pada kulit yang utuh (tidak luka),” kata Ngabila.

Ngabila menyarankan, sebaiknya kecubung hanya dijadikan tanaman hias atau dijadikan pestisida alami dengan dicampur urine sapi. 

Akan tetapi jika memang dirasa dapat membahayakan masyarakat atas liarnya pertumbuhan dan pemanfaatannya maka dapat dimusnahkan tidak dengan cara dibakar, tetapi dijadikan pestisida alami (dimanfaatkan).

Diketahui, puluhan warga di Banjar, Kalimantan Selatan, mendadak berubah menjadi zombie usai mengalami mabuk kecubung. 

Video-video warga mabuk kecubung itu kemudian viral di media sosial. Terlihat korban mabuk kecubung ada yang merayap di pinggir jalan raya hingga berenang di parit.

Dilaporkan sebanyak 44 warga dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum lantaran mabuk kecubung.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya