Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur

SABTU, 27 JULI 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat pencalonan kepala daerah 2024, salah satunya ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah mundur dari status calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, syarat tersebut telah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota.

"PKPU secara teknis mengatur bagi calon anggota legislatif terpilih pada pemilu legislatif 2024 itu juga mengundurkan diri, sebagaimana diatur di dalam pasal 14 ayat 4 huruf d PKPU 8/2024," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (27/7).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu memaparkan, aturan tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/2024, dan pendapat dari pembentuk undang-undang dalam hal ini Komisi II DPR RI selaku pembentuk undang-undang.

"Sudah dikomunikasikan saat RDP (rapat dengar pendapat), kan memang di RDP itu dibahas dalam rapat Komisi II bersama pemerintah pada waktu itu," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Idham juga memastikan aturan serupa juga berlaku bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang masih menjabat ingin maju menjadi kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf s juncto Pasal 14 ayat 2 huruf q PKPU 8/2024, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan yang salah satunya menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan (kepala daerah)," urainya.

"Jadi dengan demikian, pengaturan tentang kewajiban calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai anggota legislatif aktif untuk mundur sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada itu adalah pengaturan atau norma yang sangat eksplisit," demikian Idham menambahkan.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya