Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur

SABTU, 27 JULI 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat pencalonan kepala daerah 2024, salah satunya ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah mundur dari status calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, syarat tersebut telah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota.

"PKPU secara teknis mengatur bagi calon anggota legislatif terpilih pada pemilu legislatif 2024 itu juga mengundurkan diri, sebagaimana diatur di dalam pasal 14 ayat 4 huruf d PKPU 8/2024," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (27/7).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu memaparkan, aturan tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/2024, dan pendapat dari pembentuk undang-undang dalam hal ini Komisi II DPR RI selaku pembentuk undang-undang.

"Sudah dikomunikasikan saat RDP (rapat dengar pendapat), kan memang di RDP itu dibahas dalam rapat Komisi II bersama pemerintah pada waktu itu," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Idham juga memastikan aturan serupa juga berlaku bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang masih menjabat ingin maju menjadi kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf s juncto Pasal 14 ayat 2 huruf q PKPU 8/2024, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan yang salah satunya menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan (kepala daerah)," urainya.

"Jadi dengan demikian, pengaturan tentang kewajiban calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai anggota legislatif aktif untuk mundur sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada itu adalah pengaturan atau norma yang sangat eksplisit," demikian Idham menambahkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya