Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur

SABTU, 27 JULI 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat pencalonan kepala daerah 2024, salah satunya ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah mundur dari status calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, syarat tersebut telah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota.

"PKPU secara teknis mengatur bagi calon anggota legislatif terpilih pada pemilu legislatif 2024 itu juga mengundurkan diri, sebagaimana diatur di dalam pasal 14 ayat 4 huruf d PKPU 8/2024," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (27/7).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu memaparkan, aturan tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/2024, dan pendapat dari pembentuk undang-undang dalam hal ini Komisi II DPR RI selaku pembentuk undang-undang.

"Sudah dikomunikasikan saat RDP (rapat dengar pendapat), kan memang di RDP itu dibahas dalam rapat Komisi II bersama pemerintah pada waktu itu," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Idham juga memastikan aturan serupa juga berlaku bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang masih menjabat ingin maju menjadi kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf s juncto Pasal 14 ayat 2 huruf q PKPU 8/2024, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan yang salah satunya menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan (kepala daerah)," urainya.

"Jadi dengan demikian, pengaturan tentang kewajiban calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai anggota legislatif aktif untuk mundur sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada itu adalah pengaturan atau norma yang sangat eksplisit," demikian Idham menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya