Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024 Wajib Mundur

SABTU, 27 JULI 2024 | 22:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Syarat pencalonan kepala daerah 2024, salah satunya ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah mundur dari status calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, syarat tersebut telah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota.

"PKPU secara teknis mengatur bagi calon anggota legislatif terpilih pada pemilu legislatif 2024 itu juga mengundurkan diri, sebagaimana diatur di dalam pasal 14 ayat 4 huruf d PKPU 8/2024," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (27/7).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU itu memaparkan, aturan tersebut telah disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/2024, dan pendapat dari pembentuk undang-undang dalam hal ini Komisi II DPR RI selaku pembentuk undang-undang.

"Sudah dikomunikasikan saat RDP (rapat dengar pendapat), kan memang di RDP itu dibahas dalam rapat Komisi II bersama pemerintah pada waktu itu," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Idham juga memastikan aturan serupa juga berlaku bagi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang masih menjabat ingin maju menjadi kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf s juncto Pasal 14 ayat 2 huruf q PKPU 8/2024, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan yang salah satunya menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan (kepala daerah)," urainya.

"Jadi dengan demikian, pengaturan tentang kewajiban calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai anggota legislatif aktif untuk mundur sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada itu adalah pengaturan atau norma yang sangat eksplisit," demikian Idham menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya