Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, khususnya di wilayah Jakarta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Kaka Suminta menjelaskan, coklit dikerjakan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, yakni oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Sudah berproses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta Periode 2024-2029 yang dilaksanakan dari 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Namun dalam proses tersebut relawan KIPP Jakarta menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi," ujar Kaka kepada
RMOL, Sabtu (27/7).
Dia mengungkapkan, pemantau KIPP yang tersebar di lima kota yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat berhasil mengidentifikasi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta dan jajarannya.
"Yakni, ditemukan beberapa daerah perumahan (komplek) seperti Kelapa Gading Barat (Jakarta Utara), Menteng (Jakarta Pusat) yang tidak mau ditempelkan stiker coklit dengan alasan merusak estetika rumahnya," urainya.
Di samping itu, Kaka juga mengungkapkan hasil pemantauan KIPP di dua wilayah yang sama. Dimana, jenis pelanggarannya hampir serupa yaitu berupa kesalahan prosedur.
"Ditemukan penulisan pada stiker coklit yang tidak menyertakan tanggal pencoklitan, salah satunya di Tanjung Priok (Jakarta Utara). Ditemukan stiker tanpa catatan data pemilih dan tanggal pencoklitan yakni di Menteng (Jakarta Pusat)," demikian Kaka menambahkan.