Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

SABTU, 27 JULI 2024 | 16:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai tendensius saat memberikan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.

Penilaian itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Alfrianti, Dimas Yemahura Alfarauq dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Polemik Trijaya dengan Tema "Ronald Tannur Bebas, Quo Vadis Hukum Kita?" pada Sabtu (27/7).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjelaskan sesuai fakta dalam persidangan, namun yang direspon hakim sifatnya masih tendensius dan intervensi," ujar Dimas.


"Majelis hakim sangat berat sebelah, tidak mau ada pembuktian fakta yang seluas-luasnya, tersekat-sekat dan hakim sering memakai pendapat pribadi," imbuhnya.

Adapun hakim yang mengadili Greg Tannur dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Lebih spesifik, Dimas menilai hakim yang paling mengarah atau bersikap tendensius adalah Hakim Erintuah.

Sikap tendensius yang dimaksud oleh Dimas adalah hakim bertanya hal yang tidak tepat terhadap para saksi. Padahal dalam dakwaan sudah dijelaskan secara rinci proses penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan Greg Tannur terhadap Sera.

"Ada kata-kata di persidangan bahkan dia (Hakim) bilang, 'tahu dari mana kamu kalau dia meninggal karena dilindas mobil?' pernyataan hakim seperti itu tidak relevan dengan saksi yang dihadirkan sebagai ahli forensik. Karena ahli forensik menilai jasad korban dari hasil otopsi bukan menilai tentang rekonstruksi, itu salah satu contoh," kata Dimas.

"Kemudian saat LPSK dihadirkan sebagai saksi dalam rangka untuk menghitung nilai ganti rugi atau restitusi terhadap korban di situ hakim mengatakan ini nggak perlu dihadirkan di sini. Bayangkan, ini sangat ironis menurut saya," tegas Dimas.

Apalagi, masih kata Dimas, korban merupakan ibu dengan anak satu, dan juga tulang punggung keluarga.

Dari sini, pihak kuasa hukum korban akan mengawal proses Kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya