Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/7)/RMOL

Hukum

Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Proyek Fiktif

JUMAT, 26 JULI 2024 | 17:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (SWT) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran dana korupsi.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Trenggono sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama fiktif Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya belum mendapatkan update dari penyidik terkait materi apa yang didalami tim penyidik kepada Trenggono. Namun secara umum kata Tessa, Trenggono didalami soal pengadaan yang dilakukan perusahaannya yang bekerja sama dengan Telkom.

"Jadi, prosesnya seperti apa, dan ditelusuri terkait aliran dananya, untuk sementara ini info yang kami dapatkan seperti itu, nanti kalau ada update nanti kita sampaikan lagi," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Lanjut dia, tim penyidik juga akan mendalami terkait dugaan Trenggono menerima uang Rp10 miliar dan uang bonus yang ditransfer dari luar negeri sebesar Rp400 juta per bulan.

"Ya tentunya nanti berbicara aliran dana kita akan mendalami ya, penyidik pasti akan mendalami, baik itu penerimaan yang sah yang bersangkutan, jumlahnya, dari mana, terus digunakan untuk apa, itu tentunya nanti akan didalami oleh penyidik. Tapi sampai sekarang, saya belum dapat update-nya. Nanti kita tunggu karena ini baru diminta keterangan hari ini. Jadi kalau ada pemeriksaan selanjutnya, bila ada, nanti kita cek lagi," pungkas Tessa.

Sebelumnya setelah selesai diperiksa selama 2,5 jam, Trenggono menunjukkan ekspresi terkejut saat ditanya soal dugaan dirinya menerima uang Rp10 miliar.

Awalnya, Trenggono enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Namun karena padatnya wartawan, Trenggono akhirnya memberikan pernyataan.

"Jadi sebagai warga negara yang baik, tentu saya harus membantu KPK, saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu, itu kan terjadi di 2017-2018, yang saya tau saya sampaikan, yang saya tidak tahu ya saya tidak sampaikan," kata Trenggono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (26/7).

Namun ketika ditanya soal adanya dugaan terima uang Rp10 miliar, Trenggono merasa terkejut dan membantah hal dimaksud.

"Hah Rp10 M? Nggak ada itu nggak ada, tidak ada," pungkasnya.

Trenggono pun nggak merespons ketika ditanya alasannya datang ke KPK melalui pintu belakang. Padahal, seorang saksi di KPK diwajibkan untuk masuk melalui pintu depan.

Trenggono sebelumnya mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Jumat (12/7).

Perkara ini diumumkan KPK pada Selasa (21/5). Namun demikian, KPK belum membeberkan detail perkara maupun siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (21/5).

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya