Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Gedung KPK, Jumat (26/7)/RMOL

Politik

Polemik BBL

Partai Negoro: Menteri Trenggono, Berhentilah Menipu Rakyat!

JUMAT, 26 JULI 2024 | 12:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono baru saja diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2,5 jam pada Jumat (26/7).

Trenggono sebelumnya mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Jumat (12/7). Dia dipanggil menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama fiktif Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Di sisi lain, Partai Negoro juga pernah melaporkan ke KPK terkait dugaan black market dalam kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) pada Jumat (12/7).

"Partai Negoro akan laporkan sejumlah 16 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tingkat Provinsi. Sembari sambangi KPK untuk melengkapi dokumen laporan Menteri KP. Mengapa kita akan laporkan sekitar 16 Kepala DKP di tingkat provinsi? Karena ada dugaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak sah dalam pengurusan izin ekspor ilegal BBL. Seharusnya izin budidaya, tetapi diberikan izin ekspor, padahal regulasinya budidaya." ungkap Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa kepada wartawan, Jumat (26/7).

Dalam Keputusan Menteri KP Nomor 28/2024 tentang estimasi dan kuota penangkapan BBL, ada 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan 16 provinsi.

"11 WPP itu sudah terdapat kuota dan estimasi jumlah BBL yang harus ditangkap oleh nelayan. Hal itu, sarat dugaan transaksi di luar kewajaran dalam motif pemberian izin ekspor ilegal BBL, mestinya izin budidaya benih lobster yang diberikan kepada sejumlah koperasi dan organisasi nelayan," tegasnya.

Menurut dia, ada kelemahan regulasi dalam bentuk Permen dan Kepmen, kalau dikaji saling bertabrakan. Pertama; Permen 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster. Kedua; keputusan Menteri KP Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus)                                         

"Ada unsur kesengajaan dan dugaan, kedua regulasi ini, diterbitkan untuk bodohi rakyat. Karena Permen 7, bilang budidaya. Pasal 2 ayat b boleh di luar wilayah NKRI. Lho, maksudnya ini yang kita duga-duga ekspor ilegal kedok budidaya di luar negeri, omong kosong. Berhentilah, cabut dulu permen dan kepmen agar tidak diperkarakan oleh rakyat. Cabut juga izin yang diberikan oleh kepala-kepala dinas sebelum jadi masalah korupsi berjamaah," pungkasnya.

"Jadi kepala DKP akan kita laporkan ke KPK, sembari kita susul kelengkapan dokumen atas pelaporan Menteri KP sebelumnya, serta bukti dugaan sementara transaksi, data Badan Layanan Umum (BLU) hingga siapa yang mendapat izin ekspor. Ya, kami menilai kasus ini, bukan ecek-ecek, tidak main-main sebagai bentuk tindakan korup, jahat, komparador, dan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum," ungkapnya. 

Masih kata dia, KPK seharusnya menahan Menteri KP yang diperiksa hari ini. Dirinya prihatin atas dinamika BBL yang tidak selesai, sejak 10 tahun terakhir. 

“Sekaligus kita kecam pola menteri yang sapu jagat dan membajak benih lobster yang berbohong, tempat budidaya di Bali. Sudah lah berhenti tipu menipu rakyat. Jujur lah. Buat regulasi yang detail, jelas dan bermanfaat. Kalau kebijakan seperti ini, namanya penjahat, pencuri, bajak sumberdaya laut, gadai kedaulatan NKRI," tutup Rusdianto Samawa.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya