Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono di Gedung KPK, Jumat (26/7)/RMOL

Politik

Polemik BBL

Partai Negoro: Menteri Trenggono, Berhentilah Menipu Rakyat!

JUMAT, 26 JULI 2024 | 12:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono baru saja diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2,5 jam pada Jumat (26/7).

Trenggono sebelumnya mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Jumat (12/7). Dia dipanggil menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama fiktif Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Di sisi lain, Partai Negoro juga pernah melaporkan ke KPK terkait dugaan black market dalam kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) pada Jumat (12/7).


"Partai Negoro akan laporkan sejumlah 16 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tingkat Provinsi. Sembari sambangi KPK untuk melengkapi dokumen laporan Menteri KP. Mengapa kita akan laporkan sekitar 16 Kepala DKP di tingkat provinsi? Karena ada dugaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak sah dalam pengurusan izin ekspor ilegal BBL. Seharusnya izin budidaya, tetapi diberikan izin ekspor, padahal regulasinya budidaya." ungkap Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa kepada wartawan, Jumat (26/7).

Dalam Keputusan Menteri KP Nomor 28/2024 tentang estimasi dan kuota penangkapan BBL, ada 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan 16 provinsi.

"11 WPP itu sudah terdapat kuota dan estimasi jumlah BBL yang harus ditangkap oleh nelayan. Hal itu, sarat dugaan transaksi di luar kewajaran dalam motif pemberian izin ekspor ilegal BBL, mestinya izin budidaya benih lobster yang diberikan kepada sejumlah koperasi dan organisasi nelayan," tegasnya.

Menurut dia, ada kelemahan regulasi dalam bentuk Permen dan Kepmen, kalau dikaji saling bertabrakan. Pertama; Permen 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster. Kedua; keputusan Menteri KP Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus)                                         

"Ada unsur kesengajaan dan dugaan, kedua regulasi ini, diterbitkan untuk bodohi rakyat. Karena Permen 7, bilang budidaya. Pasal 2 ayat b boleh di luar wilayah NKRI. Lho, maksudnya ini yang kita duga-duga ekspor ilegal kedok budidaya di luar negeri, omong kosong. Berhentilah, cabut dulu permen dan kepmen agar tidak diperkarakan oleh rakyat. Cabut juga izin yang diberikan oleh kepala-kepala dinas sebelum jadi masalah korupsi berjamaah," pungkasnya.

"Jadi kepala DKP akan kita laporkan ke KPK, sembari kita susul kelengkapan dokumen atas pelaporan Menteri KP sebelumnya, serta bukti dugaan sementara transaksi, data Badan Layanan Umum (BLU) hingga siapa yang mendapat izin ekspor. Ya, kami menilai kasus ini, bukan ecek-ecek, tidak main-main sebagai bentuk tindakan korup, jahat, komparador, dan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum," ungkapnya. 

Masih kata dia, KPK seharusnya menahan Menteri KP yang diperiksa hari ini. Dirinya prihatin atas dinamika BBL yang tidak selesai, sejak 10 tahun terakhir. 

“Sekaligus kita kecam pola menteri yang sapu jagat dan membajak benih lobster yang berbohong, tempat budidaya di Bali. Sudah lah berhenti tipu menipu rakyat. Jujur lah. Buat regulasi yang detail, jelas dan bermanfaat. Kalau kebijakan seperti ini, namanya penjahat, pencuri, bajak sumberdaya laut, gadai kedaulatan NKRI," tutup Rusdianto Samawa.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya