Berita

Kepala Staf Menwa Indonesia, M. Arwani Deni/Ist

Politik

Ancaman Nasional Meningkat, Menwa Dukung Revisi UU TNI

KAMIS, 25 JULI 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi UU TNI atas inisiasi DPR terus mendapat dukungan dari berbagai elemen. Salah satunya, Resimen Mahasiswa (Menwa) Indonesia yang menyatakan dukungan terhadap revisi guna meningkatkan peran TNI dalam menghadapi ancaman nasional.

"RUU ini dianggap penting untuk penguatan peran TNI dalam menghadapi kompleksitas ancaman nasional yang semakin dinamis dan beragam", kata Kepala Staf Menwa Indonesia, M. Arwani Deni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (25/7).

Dalam konteks ancaman yang terus berkembang, Menwa Indonesia menilai bahwa perlunya integrasi antara operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP), seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 RUU TNI, merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan. 


"Amandemen pasal ini memungkinkan TNI untuk lebih fleksibel dan adaptif dalam menghadapi berbagai ancaman, baik dari luar negeri maupun dalam negeri, sehingga misi TNI secara rutinitas tidak terhambat dalam persoalan persetujuan politik negara, kecuali pada pernyataan perang yang memang diperlukan persetujuan dari politik negara," jelasnya.

Menwa menilai, salah satu poin penting yang juga didukung adalah penghapusan larangan berbisnis bagi TNI yang diatur dalam Pasal 39 huruf c. 

"Kami berpendapat bahwa langkah ini akan memberikan ruang bagi TNI untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya melalui kegiatan ekonomi yang tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara", tukasnya.

Selain itu, penguatan fungsi penyidik aparat TNI juga menjadi salah satu aspek yang perlu jadi pembahasan dalam RUU ini. 

"Sebab misalnya saja ada gangguan kedaulatan di yurisdiksi udara dan lautan kita ataupun masalah perbatasan, jika ada pelanggaran ini prajurit TNI semestinya bisa berfungsi sebagai penyidik, sehingga penanganan kasusnya akan lebih berperan lebih dalam, apalagi UU 34/2004 sudah mengatur fungsi penegakan hukum ini hanya belum ada pengaturan dalam norma lainnya," beber Deni.

"Dari kajian internal bahwa upaya ini sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat sistem pertahanan negara di tengah dinamika geopolitik yang kompleks," tambah dia.

Dukungan penuh dari Resimen Mahasiswa Indonesia terhadap RUU TNI ini didasarkan pada keyakinan bahwa penguatan peran TNI tidak hanya penting bagi keamanan nasional, tetapi juga bagi kesejahteraan dan stabilitas pembangunan nasional. 

"Harapannya bahwa dengan disahkannya RUU ini dengan memuat hal substantif dalam pasalnya, TNI akan semakin solid dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai garda terdepan pertahanan negara," pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya