Berita

Kepala Staf Menwa Indonesia, M. Arwani Deni/Ist

Politik

Ancaman Nasional Meningkat, Menwa Dukung Revisi UU TNI

KAMIS, 25 JULI 2024 | 13:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi UU TNI atas inisiasi DPR terus mendapat dukungan dari berbagai elemen. Salah satunya, Resimen Mahasiswa (Menwa) Indonesia yang menyatakan dukungan terhadap revisi guna meningkatkan peran TNI dalam menghadapi ancaman nasional.

"RUU ini dianggap penting untuk penguatan peran TNI dalam menghadapi kompleksitas ancaman nasional yang semakin dinamis dan beragam", kata Kepala Staf Menwa Indonesia, M. Arwani Deni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (25/7).

Dalam konteks ancaman yang terus berkembang, Menwa Indonesia menilai bahwa perlunya integrasi antara operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP), seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 RUU TNI, merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan. 

"Amandemen pasal ini memungkinkan TNI untuk lebih fleksibel dan adaptif dalam menghadapi berbagai ancaman, baik dari luar negeri maupun dalam negeri, sehingga misi TNI secara rutinitas tidak terhambat dalam persoalan persetujuan politik negara, kecuali pada pernyataan perang yang memang diperlukan persetujuan dari politik negara," jelasnya.

Menwa menilai, salah satu poin penting yang juga didukung adalah penghapusan larangan berbisnis bagi TNI yang diatur dalam Pasal 39 huruf c. 

"Kami berpendapat bahwa langkah ini akan memberikan ruang bagi TNI untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya melalui kegiatan ekonomi yang tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI sebagai penjaga kedaulatan negara", tukasnya.

Selain itu, penguatan fungsi penyidik aparat TNI juga menjadi salah satu aspek yang perlu jadi pembahasan dalam RUU ini. 

"Sebab misalnya saja ada gangguan kedaulatan di yurisdiksi udara dan lautan kita ataupun masalah perbatasan, jika ada pelanggaran ini prajurit TNI semestinya bisa berfungsi sebagai penyidik, sehingga penanganan kasusnya akan lebih berperan lebih dalam, apalagi UU 34/2004 sudah mengatur fungsi penegakan hukum ini hanya belum ada pengaturan dalam norma lainnya," beber Deni.

"Dari kajian internal bahwa upaya ini sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat sistem pertahanan negara di tengah dinamika geopolitik yang kompleks," tambah dia.

Dukungan penuh dari Resimen Mahasiswa Indonesia terhadap RUU TNI ini didasarkan pada keyakinan bahwa penguatan peran TNI tidak hanya penting bagi keamanan nasional, tetapi juga bagi kesejahteraan dan stabilitas pembangunan nasional. 

"Harapannya bahwa dengan disahkannya RUU ini dengan memuat hal substantif dalam pasalnya, TNI akan semakin solid dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai garda terdepan pertahanan negara," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya