Berita

Kuasa Hukum dan kakak kandung Triyani, Anton, menunjukkan surat perintah pengosongan rumah dari PT KAI, Rabu (24/7)/RMOLLampung

Nusantara

Terancam Digusur, Warga Pasir Gintung Bandar Lampung Gugat PT KAI

KAMIS, 25 JULI 2024 | 04:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Konflik tanah antara warga dengan PT KAI kembali terjadi. Kali ini, Triyani, Warga Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, sampai menggugat PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Pengadilan Neger Tanjungkarangi.

Triyani mengatakan, keluarganya sudah tinggal di rumah itu sejak puluhan tahun lalu. Rumah itu sudah menjadi milik orang tuanya, berdasarkan pemberian tempat tinggal dari perusahaan perkeretaapian yang dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). 

"Rumah ini diberi waktu itu karena orang tua memiliki itikad baik dan dedikasi terhadap perusahaan, tapi kok sekarang dipermasalahkan," ujarnya sambil menangis, dikutip RMOLLampung, Rabu (24/7).


Dia menceritakan, PT KAI tiba-tiba mengklaim lahan yang ditinggalinya adalah aset perusahaan sejak 1913, berdasarkan Grondkaart. Klaim itu disampaikan PT KAI sejak 2014, tetapi pihaknya diminta mengosongkan rumah terhitung sejak 19 Juli 2024.

"Dari tahun itu, diminta untuk bayar sewa atas rumah ini. Tapi ini diminta untuk mengosongkan rumah baru-baru ini," jelasnya.

Yang paling baru, lanjut Triyani, dia dan keluarganya diminta untuk mengosongkan rumah maksimal 26 Agustus 2024. Bila tidak dikosongkan, maka pihak PT KAI akan melakukan penggusuran.

"Rumah cuma satu ini, orangtua saya sudah tinggal di sini sudah puluhan tahun, dan tiba-tiba diminta oleh PT KAI untuk mengosongkannya, kami harus tinggal di mana?" ucapnya memelas.

Oleh karena itu, Triyani lewat Kuasa Hukumnya Fajar Rulliansyah menggugat pemerintah cq Menteri BUMN cq PT KAI cq PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Gugatan itu telah teregistrasi dengan 126/Pid.G/2024/PN Tjk atas perbuatan melawan hukum.

Menurut Fajar Rulliansyah, surat perintah untuk mengosongkan rumah itu hanya sepihak dan tidak berdasar. Pasalnya, Grondkaart itu tidak pernah diperlihatkan bentuk fisiknya kepada keluarga Triyani.

"Kami mohon PT KAI menghormati proses persidangan ini, seharusnya tidak ada penggusuran oleh PT KAI selama putusan pengadilan belum ada," tegasnya.

Dia menambahkan, proses gugatan sudah pada tahapan pembacaan gugatan di PN Tanjungkarang. Sidang selanjutnya bakal digelar dua pekan ke depan.

"Tuntutan dalam gugatan, menyatakan perbuatan PT KAI yang ingin melakukan pengosongan terhadap objek perkara milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad)," tutupnya. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya