Berita

Kuasa Hukum dan kakak kandung Triyani, Anton, menunjukkan surat perintah pengosongan rumah dari PT KAI, Rabu (24/7)/RMOLLampung

Nusantara

Terancam Digusur, Warga Pasir Gintung Bandar Lampung Gugat PT KAI

KAMIS, 25 JULI 2024 | 04:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Konflik tanah antara warga dengan PT KAI kembali terjadi. Kali ini, Triyani, Warga Jalan Mangga, Kelurahan Pasir Gintung, Bandar Lampung, sampai menggugat PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Pengadilan Neger Tanjungkarangi.

Triyani mengatakan, keluarganya sudah tinggal di rumah itu sejak puluhan tahun lalu. Rumah itu sudah menjadi milik orang tuanya, berdasarkan pemberian tempat tinggal dari perusahaan perkeretaapian yang dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). 

"Rumah ini diberi waktu itu karena orang tua memiliki itikad baik dan dedikasi terhadap perusahaan, tapi kok sekarang dipermasalahkan," ujarnya sambil menangis, dikutip RMOLLampung, Rabu (24/7).


Dia menceritakan, PT KAI tiba-tiba mengklaim lahan yang ditinggalinya adalah aset perusahaan sejak 1913, berdasarkan Grondkaart. Klaim itu disampaikan PT KAI sejak 2014, tetapi pihaknya diminta mengosongkan rumah terhitung sejak 19 Juli 2024.

"Dari tahun itu, diminta untuk bayar sewa atas rumah ini. Tapi ini diminta untuk mengosongkan rumah baru-baru ini," jelasnya.

Yang paling baru, lanjut Triyani, dia dan keluarganya diminta untuk mengosongkan rumah maksimal 26 Agustus 2024. Bila tidak dikosongkan, maka pihak PT KAI akan melakukan penggusuran.

"Rumah cuma satu ini, orangtua saya sudah tinggal di sini sudah puluhan tahun, dan tiba-tiba diminta oleh PT KAI untuk mengosongkannya, kami harus tinggal di mana?" ucapnya memelas.

Oleh karena itu, Triyani lewat Kuasa Hukumnya Fajar Rulliansyah menggugat pemerintah cq Menteri BUMN cq PT KAI cq PT KAI Divre IV Tanjungkarang ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Gugatan itu telah teregistrasi dengan 126/Pid.G/2024/PN Tjk atas perbuatan melawan hukum.

Menurut Fajar Rulliansyah, surat perintah untuk mengosongkan rumah itu hanya sepihak dan tidak berdasar. Pasalnya, Grondkaart itu tidak pernah diperlihatkan bentuk fisiknya kepada keluarga Triyani.

"Kami mohon PT KAI menghormati proses persidangan ini, seharusnya tidak ada penggusuran oleh PT KAI selama putusan pengadilan belum ada," tegasnya.

Dia menambahkan, proses gugatan sudah pada tahapan pembacaan gugatan di PN Tanjungkarang. Sidang selanjutnya bakal digelar dua pekan ke depan.

"Tuntutan dalam gugatan, menyatakan perbuatan PT KAI yang ingin melakukan pengosongan terhadap objek perkara milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad)," tutupnya. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya