Berita

Satgas gabungan Blora saat melakukan sidak di rumah industri gula di Tambakromo Cepu, Blora, Rabu (24/7)/RMOLJateng

Nusantara

Satgas Gabungan Temukan Bahan Berbahaya di Pabrik Gula

KAMIS, 25 JULI 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim gabungan dari Dinas Kesehatan Blora bersama Dp4, Dindagkopumkm Blora, Satpol PP, dan aparat kepolisian, melakukan sidak di lokasi industri pembuatan gula merah milik warga Blora, Jawa Tengah.

Hasilnya, ditemukan bahan baku berbahaya bagi kesehatan yang digunakan dalam pembuatan gula merah. Bahan baku yang dinilai berbahaya tersebut pun diamankan untuk dicek kandungannya di laboratorium. 

Adapun rumah produksi gula merah tersebut berada di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu, Blora, diketahui milik warga bernama Lasdi (50). Kegiatan sidak itu sempat mengagetkan pemilik industri. 


Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Blora, Norra Sutresmiyanti menyampaikan, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) itu untuk menindaklanjuti beredar berita terkait peredaran gula merah palsu.

"Dari hasil sidak petugas menemukan bahan pengawet cairan arum manis. Cairan berbahaya itu jika dikonsumsi berlebihan akan menyebabkan komplikasi gagal ginjal dan penyakit kanker," terangnya, dikutip RMOLJateng, Rabu (24/7). 

Ia menjelaskan, bahan baku gula merah dan arum manis dibawa untuk diperiksa kandungan bahan bakunya di laboratorium dinas kesehatan. 

"Hasilnya akan keluar secepat-cepatnya dua minggu," ungkapnya. 

Terpisah, Kepala Kelurahan Tambakromo, Muhammad Irawan mengatakan, industri gula merah di Dukuh Nglebok sudah beroperasi selama satu tahun. 

Sebelum menjalankan usaha pabrik gula merah, pemilik usaha memiliki usaha arum manis atau rambut nenek. 

"Kami sering lakukan pemantauan dan meminta pemilik industri untuk melaksanakan usaha sesuai dengan regulasi dan kesehatan," ujarnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya