Berita

Tangkapan layar unggahan video TikTok berupa air galon bersegel ada jentik hitam/Repro

Bisnis

Viral Air Galon Berjentik Hitam, Hati-Hati Pencemaran Nama Baik

RABU, 24 JULI 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Video viral memperlihatkan jentik hitam di dalam galon air mineral tersegel yang tersebar di media sosial bisa berujung pidana.

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengingatkan, ada potensi ancaman pidana bagi penyebar video tanpa konfirmasi dari produsen. Hal ini disampaikan Trubus setelah menerima informasi pihak Aqua yang disebut dalam video sulit mendapat verifikasi dari konsumen yang diduga sebagai penyebar. 

"Kalau dipersulit malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. Karena sifatnya di media sosial, maka bisa kena UU ITE Pasal 28 ayat 1," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (24/7).


Trubus menyarankan, penyebar video bisa bekerja sama dengan produsen untuk menghindari pelanggaran hukum. Sekaligus, kata dia, menghindari informasi simpang siur.

"Artinya kalau ada kasus seperti ini, produsen atau pemerintah dipersilakan meneliti produknya agar mendapatkan klarifikasi. Dengan begitu, kasus ini clear," sambungnya.

Di sisi lain, dugaan persaingan usaha juga tidak menutup kemungkinan menjadi dasar viralnya informasi jentik hitam di dalam kemasan galon mineral bersegel.

"Makanya hasil investigasi menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila kuat dugaan kesengajaan, maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," tutup Trubus.

Di media sosial sebelumnya ramai video air galon berisi sekumpulan jentik hitam sebagaimana diunggah pengguna TikTok @mr..lucky.luck.

Pada kolom deskripsi, Lucky menuliskan pesan, "Mohon pihak Aqua bisa konfirmasi kenapa bisa begini? Netizen please bantu share. Sampai dapat kejelasannya," tulisnya.

Sementara itu, Manajemen Aqua setelah mendapat informasi tersebut langsung menghubungi pengunggah dan pemilik video @mr..lucky.luck. Konfirmasi dari manajemen Aqua ini kemudian kembali diunggah @mr..lucky.luck di TikTok pada Senin (15/7).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya