Berita

Tangkapan layar unggahan video TikTok berupa air galon bersegel ada jentik hitam/Repro

Bisnis

Viral Air Galon Berjentik Hitam, Hati-Hati Pencemaran Nama Baik

RABU, 24 JULI 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Video viral memperlihatkan jentik hitam di dalam galon air mineral tersegel yang tersebar di media sosial bisa berujung pidana.

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengingatkan, ada potensi ancaman pidana bagi penyebar video tanpa konfirmasi dari produsen. Hal ini disampaikan Trubus setelah menerima informasi pihak Aqua yang disebut dalam video sulit mendapat verifikasi dari konsumen yang diduga sebagai penyebar. 

"Kalau dipersulit malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. Karena sifatnya di media sosial, maka bisa kena UU ITE Pasal 28 ayat 1," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (24/7).

Trubus menyarankan, penyebar video bisa bekerja sama dengan produsen untuk menghindari pelanggaran hukum. Sekaligus, kata dia, menghindari informasi simpang siur.

"Artinya kalau ada kasus seperti ini, produsen atau pemerintah dipersilakan meneliti produknya agar mendapatkan klarifikasi. Dengan begitu, kasus ini clear," sambungnya.

Di sisi lain, dugaan persaingan usaha juga tidak menutup kemungkinan menjadi dasar viralnya informasi jentik hitam di dalam kemasan galon mineral bersegel.

"Makanya hasil investigasi menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila kuat dugaan kesengajaan, maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," tutup Trubus.

Di media sosial sebelumnya ramai video air galon berisi sekumpulan jentik hitam sebagaimana diunggah pengguna TikTok @mr..lucky.luck.

Pada kolom deskripsi, Lucky menuliskan pesan, "Mohon pihak Aqua bisa konfirmasi kenapa bisa begini? Netizen please bantu share. Sampai dapat kejelasannya," tulisnya.

Sementara itu, Manajemen Aqua setelah mendapat informasi tersebut langsung menghubungi pengunggah dan pemilik video @mr..lucky.luck. Konfirmasi dari manajemen Aqua ini kemudian kembali diunggah @mr..lucky.luck di TikTok pada Senin (15/7).

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya