Berita

Tangkapan layar unggahan video TikTok berupa air galon bersegel ada jentik hitam/Repro

Bisnis

Viral Air Galon Berjentik Hitam, Hati-Hati Pencemaran Nama Baik

RABU, 24 JULI 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Video viral memperlihatkan jentik hitam di dalam galon air mineral tersegel yang tersebar di media sosial bisa berujung pidana.

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengingatkan, ada potensi ancaman pidana bagi penyebar video tanpa konfirmasi dari produsen. Hal ini disampaikan Trubus setelah menerima informasi pihak Aqua yang disebut dalam video sulit mendapat verifikasi dari konsumen yang diduga sebagai penyebar. 

"Kalau dipersulit malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. Karena sifatnya di media sosial, maka bisa kena UU ITE Pasal 28 ayat 1," kata Trubus kepada wartawan, Rabu (24/7).


Trubus menyarankan, penyebar video bisa bekerja sama dengan produsen untuk menghindari pelanggaran hukum. Sekaligus, kata dia, menghindari informasi simpang siur.

"Artinya kalau ada kasus seperti ini, produsen atau pemerintah dipersilakan meneliti produknya agar mendapatkan klarifikasi. Dengan begitu, kasus ini clear," sambungnya.

Di sisi lain, dugaan persaingan usaha juga tidak menutup kemungkinan menjadi dasar viralnya informasi jentik hitam di dalam kemasan galon mineral bersegel.

"Makanya hasil investigasi menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila kuat dugaan kesengajaan, maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," tutup Trubus.

Di media sosial sebelumnya ramai video air galon berisi sekumpulan jentik hitam sebagaimana diunggah pengguna TikTok @mr..lucky.luck.

Pada kolom deskripsi, Lucky menuliskan pesan, "Mohon pihak Aqua bisa konfirmasi kenapa bisa begini? Netizen please bantu share. Sampai dapat kejelasannya," tulisnya.

Sementara itu, Manajemen Aqua setelah mendapat informasi tersebut langsung menghubungi pengunggah dan pemilik video @mr..lucky.luck. Konfirmasi dari manajemen Aqua ini kemudian kembali diunggah @mr..lucky.luck di TikTok pada Senin (15/7).

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya